Home / Hukrim

Kamis, 14 September 2023 - 17:21 WIB

Gelar Konferensi Pers, Polres Pidie Ungkap Berbagai Kasus 

REDAKSI

Sigli – Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali, S.I.K., dalam konferensi pers dengan sejumlah awak media, Kamis (14/09/2023), memaparkan pengungkapan berbagai kasus Tindak Pidana (TP) di Pidie yang terjadi sejak Mei hingga September 2023.

Pada konferensi pers yang berlangsung di Saung Satreskrim Polres Pidie tersebut, Kapolres turut didampingi oleh Kasat Reskrim, Iptu Rangga Setyadi, S.Tr.K., M.H., Kasi Humas, AKP Anwar, S.Ag., Kanit Pidum, Ipda Ari Kurniawan, S.H., M.H., Kanit PPA, Aipda Bukhari, serta Pejabat Polres dan Personel terkait.

Juga ditempat tersebut dihadirkan para tersangka beserta sejumlah Barang Bukti (BB) terkait TP yang mereka lakukan.

Disampaikan Kapolres, ada 6 TP sejak Mei hingga September 2023, yaitu pada 18 Mei 2023 TP penganiayaan (pembacokan) terhadap Mawardi bim Rusli (40) oleh tersangka RK (40) di Kecamatan Mila, Pidie. Tersangka berhasil ditangkap pada 11 September 2023 di Kabupaten Bireuen.

Baca Juga :  Diduga Curi Sawit, Oknum Anggota Polres Aceh Tamiang Diamuk Warga

Kemudian, pengungkapan pencurian ternak dan sepmor di Kecamatan Padang Tiji, dengan korban Masri bin Saidin (56), dan Bahraini binti Husen (41).

Kejadian di Gampong Pulo Hagu Tanjong pada 25 Agustus 2023 ini digagalkan oleh warga. Kedua pelaku diamankan warga dan diserahkan ke Polsek Padang Tiji beserta BB 1 ekor lembu dan 1 unit sepmor.

Satreskrim Polres Pidie pada 27 Agustus 2023 juga berhasil meringkus satu dari empat kawanan pencuri ternak lembu dan kambing milik warga Batee. IJ berhasil diamankan di Kecamatan Mutiara, Pidie, sementara tiga orang lagi masuk DPO.

Pelaku beserta BB berupa lembu, kambing dan sepmor dari kejadian pada 22 Agustus 2023 lalu sudah dibawa ke Polres Pidie.

Untuk TP pencurian besi di halaman Scoot Camp Simpang Beutong, Laweung, pada 12 September 2023, milik Anwar bin Yasin (60), warga Pidie, dengan tersangka MM (37) warga Aceh Besar.

Baca Juga :  Curi Sepeda Motor di Ajuen, Polisi Tangkap Pelaku di Krueng Raya

Pelaku berhasil diamankan pada hari itu juga beserta BB berupa 1 unit mobil Pickup, 4 batang besi ukuran panjang 3 meter, 5 rangka besi siku dan kunci ring pas.

Kasus lainnya, pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, di Kecamatan Tangse. Ada dua kasus di Tangse, pertama dengan korban Bunga (6), sedangkan pelaku MYM (41) warga Gampong Keude Tangse.

Kejadian pada 18 Juli 2023 di kediaman pelaku, dan pelaku berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Pidie pada 12 September 2023 di Muara Dua, Lhokseumawe. Alat bukti berupa Visum dokter.

Juga kasus TP pelecehan seksual terhadap anak di Tangse yang menimpa Melati (13) sejak awal Juli 2023 hingga 28 Agustus 2023.

Baca Juga :  Kurir Narkotika Asal Pidie Diserahkan ke Jaksa

Tersangka MY (31) warga Blang Teungoh, Tangse, berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Pidie, pada 4 September 2024 di Simpang Blang Pandak, Gampong Dhot Tangse, setelah mendapat laporan orang tua korban. Alat bukti berupa Visum dokter.

Semua perkara sudah melalui penyelidikan dan penyidikan, untuk seterusnya disampaikan ke Kejaksaan, sesuai KUHP.

Pada kesempatan itu, Kapolres mengimbau serta mengajak warga untuk sama-sama menangkal dan memberantas kejahatan, dengan berbagai upaya, termasuk melapor langsung ke pihak kepolisian terdekat, ataupun memberikan informasi lewat media informasi Polres.

Namun juga Kapolres berharap kita semua untuk berperilaku positif, menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan masing-masing, guna mencegah TP.

Ia pun tidak bosannya di setiap kesempatan, mendengarkan keluhan dengan bersama-sama mencari solusi guna mengatasi persoalan yang dihadapi masyarakat, seperti halnya disetiap kegiatan Jum’at Curhat. (AA)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Waspada Penipuan! Nomor Kontak Palsu Marak di Laman Google Maps Kantor Imigrasi

Daerah

Korupsi Dana PDAM Sigli, Jaksa Tetapkan Dua Tersangka

Daerah

Skandal Wastafel Rp43,7 Miliar, KPK : perkara tersebut ditangani oleh Polda Aceh

Daerah

Polda Aceh Tegaskan Komitmen terhadap Penyelesaian Kasus Ipda YF secara Transparan

Hukrim

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Jawa Timur dan Jawa Barat, 16.400 Liter Solar Ilegal Disita

Hukrim

Polresta Banda Aceh Akan Tertibkan Balap Lari di Jalan Teuku Umar

Hukrim

Tim Opsnal Gabungan Polres Aceh Timur Berhasil Amankan Pelaku Pembakaran Gudang Pupuk

Hukrim

KLHK Terbitkan Aturan Baru: Orang yang Perjuangkan Lingkungan Tak Bisa Dipidana dan Digugat Perdata