Gelapkan Uang Teman, Sat Reskrim Polres Pidie Bekuk Warga Gampong Sagoe - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / News

Minggu, 12 Juni 2022 - 13:20 WIB

Gelapkan Uang Teman, Sat Reskrim Polres Pidie Bekuk Warga Gampong Sagoe

REDAKSI

NOA | Sigli – FJ (30) warga Gampong Sagoe, Kecamatan Trienggadeng, Pidie Jaya, Provinsi Aceh, terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, FJ diduga telah menggelapkan uang temannya, Aris Maulana (22) warga Gampong Ingin Jaya Kecamatan Muara Tiga, Pidie.

Diketahui, yang tersebut merupakan hasil penjualan 1 (satu) unit handphone milik korban.

Kapolres Pidie AKBP Padli, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal S.E., S.H., M.H., Minggu (12/06/2022) menjelaskan, berawal pada hari Selasa tanggal 07 juni 2022, sekira pukul 11.00 Wib, Aris Maulana bersama rekannya pergi ke pasar Beureunuen dengan maksud untuk menjual iPhone 11 warna hijau miliknya.

Baca Juga :  VIDEO: Serangan Rusia Hantam Kharkiv, 10 Tewas Termasuk Bayi

“Ia menjual ponsel tersebut di sebuah toko ponsel dengan harga Rp5.300.000. Namun pemilik toko tidak memiliki uang cash sejumlah dimaksud. Pemilik toko hanya membayar panjar sebesar Rp300.000, dan sisanya sejumlah Rp5.000.000, akan dia transfer ke rekening Ari Maulana”, terang Kasat.

Dikarenakan Ari Maulana tidak memiliki rekening bank, sebut Kasat, Aris Maulana pun menawarkan rekening milik pelaku FJ kepada pemilik toko, guna pembayaran sisa harga ponsel.

“Setelah pemilik toko melakukan transfer ke rekening FJ, uang tidak juga diserahkan ke Arie Maulana, alasan pelaku uang belum di transfer oleh pemilik toko,” jelas Kasat.

Baca Juga :  Bank Aceh Salurkan KUR Rp17,6 Miliar

Lanjut Kasat, keesokannya pada Rabu 08 Juni 2022, Aris Maulana mendatangi toko ponsel tempat ia menjual ponselnya, bermaksud menanyakan uang sisa, dan menurut keterangan pemilik toko uang sisa sudah ditransfer ke rekening FJ sesuai permintaan Aris Maulana tempo hari.

“Pada Sabtu 11 Juni 2022 sekira pukul 03.00 wib, Aris Maulana menemui Pelaku FJ untuk menanyakan uang yang ditransfer pemilik toko, namun pelaku FJ mengakui uang tidak ada lagi, sudah habis di pakainya untuk membeli HP,” terang Kasat.

Baca Juga :  Panelis Terkesan dengan Dua Inovasi Pemerintah Aceh

Atas kejadian ini, kata Kasat lagi, Polsek Muara Tiga sebelumnya telah berupaya menyelesaikan melalui mediasi antara Aris Maulana dengan Pelaku FJ secara Restorative Justice (RJ), akan tetapi tidak mencapai kesepakatan, sehingga Aris Maulana menginginkan pelaku FJ diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Saat ini penyidik dari satuan reskrim Polres Pidie telah mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa unit HP merek Vivo, satu buah buku Bank Aceh beserta selembar kartu ATM. Pelaku dijerat dengan pasal 372 Jo Pasal 378 KUHP,” tutup Kasat.(AA)

Share :

Baca Juga

Daerah

Tingkatkan Akses Layanan, Ombudsman Gandeng BKKBN Hadir di Abdya

News

KBRI Bekerja Sama dengan BNI Dorong Produk UMKM ke Negeri K-POP

News

Akibat Cuaca Buruk Kalak BPBD Imbau Masyarakat Untuk Tetap Waspada

News

Rotasi Akhir Kepemimpinan Akmal-Muslizar, Rahwadi Bergeser ke Perkim-LH

Nasional

Mendag, Indonesia Perlu Mengantisipasi Tren Pelemahan Perekonomian Global  

News

Sukses di MotoGP Mandalika, PLN Siap Pasok Listrik Tanpa Kedip untuk MXGP

News

Harga Minyak Mentah Makin Mahal, Penggunaan BBM dan LPG Subsidi Diminta Bijak

News

Dukung Mudik Sehat Bersama BUMN 2022, Pegadaian Siap Antar Penumpang ke Kampung Halaman

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!