NOA l Abdya – Tarjudin (38) seorang pedagang warga Desa Bagelan Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung diamankan pihak kepolisian Resor Aceh Barat Daya (Abdya) pada Rabu (1/12/2021).
Pelaku yang saat ini berdomisili di Desa Alue Dama Kecamatan Setia Kabupaten Aceh Barat Daya itu diamankan pasca kejadian pencurian pada Selasa (30/11/2021) sekira Pukul 11.30 Wib di Jalan Haji llyas, Desa Meudang Ara Kecamatan Blangpidie Kabupaten setempat.
Kapolres Abdya, AKBP. Muhammad Nasution, Sik melalui Kabag OPS Polres Abdya, Kompol Masril dalam konferensi pada Kamis (2/12/2021) menjelaskan, kasus tersebut diungkapkan pasca kejadian kehilangan sepeda motor milik salah seorang pedagang cabai yang sebelumnya diparkirkan di sebuah gang Jalan H. Ilyas.
“Sekira pukul 14.00 Wib ketika korban ingin pulang untuk makan siang kerumahnya ternyata kenderaan kordan sudah tidak ada lagi di tempat dimana sepeda motor tersebut diparkirkan,” terang Kabag OPS.
Setelah mendapatkan informasi pencurian sepeda motor tersebut, kata Kabag OPS, selanjutnya personel Resmob Sat Reskrim Polres Abdya langsung menuju ke TKP (tempat kejadian perkara).
“Sesampai di TKP, petugas memeriksa rekaman CCTV yang terdapat di salah satu ruko (rumah toko) warga yang berada di sekitar sepeda motor milk korban tersebut diparkirkan dan dari rekaman CCTV nampak seorang laki-laki yang menggunakan helm dan masker sedang mengambil sepeda motor millk korban tanpa seizinnya,” kata Kabag OPS.
Berdasarkan rekaman CCTV tersebut, selanjutnya Personel Resmob Sat Reskrim Polres Abdya langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang terlihat dalam rekaman CCTV tersebut.
“Dari rekaman CCTV tersebut, kita berhasil mengidentifikasinnya selanjutnya personil Resmob menemukan pelaku di Desa Alue Dama Kecamatan Setia Kabupaten Abdya dan mengamankannya ke Polres,” sebut Kabag OPS.
Lebih lanjut dikatakannya, dari hasil penyelidikan terhadap pelaku, polisi berhasil diamankan 4 (empat) unit sepeda motor, 1 (satu) unit telah berhasil dijual kepada warga Kabupaten Aceh Selatan yang berinisial AB dan sudah diamankan.
“Sedangkan tiga unit sepeda motor lagi diamankan ditangan pelaku yang saat ini sudah diamankan di Polres,” kata Kabag OPS.
Terkait kepemilikan, Kabag OPS menyebutkan, 4 unit sepeda motor tersebut milik warga Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Abdya.
“Pasal yang akan di terapkan adalah Pasal 362 KUHPidana. Dengan ancaman Hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun,” sebut Kabag OPS.(RED).