Home / Aceh Barat Daya / Hukrim

Kamis, 2 Desember 2021 - 14:45 WIB

Gasak Motor di Pasar Blangpidie, Warga Lampung Diamankan Polisi

mm Redaksi

Pelaku bersama barang bukti diperlihatkan di Mapolres Abdya menjelang konferensi pers

Pelaku bersama barang bukti diperlihatkan di Mapolres Abdya menjelang konferensi pers

NOA l Abdya – Tarjudin (38) seorang pedagang warga Desa Bagelan Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung diamankan pihak kepolisian Resor Aceh Barat Daya (Abdya) pada Rabu (1/12/2021).

Pelaku yang saat ini berdomisili di Desa Alue Dama Kecamatan Setia Kabupaten Aceh Barat Daya itu diamankan pasca kejadian pencurian pada Selasa (30/11/2021) sekira Pukul 11.30 Wib di Jalan Haji llyas, Desa Meudang Ara Kecamatan Blangpidie Kabupaten setempat.

Kapolres Abdya, AKBP. Muhammad Nasution, Sik melalui Kabag OPS Polres Abdya, Kompol Masril dalam konferensi pada Kamis (2/12/2021) menjelaskan, kasus tersebut diungkapkan pasca kejadian kehilangan sepeda motor milik salah seorang pedagang cabai yang sebelumnya diparkirkan di sebuah gang Jalan H. Ilyas.

Baca Juga :  Dilaksanakan Setiap Jumat Selama Ramadhan, dr Hessi Arfina: Bentuk Kepedulian IDI

“Sekira pukul 14.00 Wib ketika korban ingin pulang untuk makan siang kerumahnya ternyata kenderaan kordan sudah tidak ada lagi di tempat dimana sepeda motor tersebut diparkirkan,” terang Kabag OPS.

Setelah mendapatkan informasi pencurian sepeda motor tersebut, kata Kabag OPS, selanjutnya personel Resmob Sat Reskrim Polres Abdya langsung menuju ke TKP (tempat kejadian perkara).

“Sesampai di TKP, petugas memeriksa rekaman CCTV yang terdapat di salah satu ruko (rumah toko) warga yang berada di sekitar sepeda motor milk korban tersebut diparkirkan dan dari rekaman CCTV nampak seorang laki-laki yang menggunakan helm dan masker sedang mengambil sepeda motor millk korban tanpa seizinnya,” kata Kabag OPS.

Baca Juga :  Terkait Suap dan Gratifikasi, Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Oknum Hakim dan Satu Pengacara

Berdasarkan rekaman CCTV tersebut, selanjutnya Personel Resmob Sat Reskrim Polres Abdya langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang terlihat dalam rekaman CCTV tersebut.

“Dari rekaman CCTV tersebut, kita berhasil mengidentifikasinnya selanjutnya personil Resmob menemukan pelaku di Desa Alue Dama Kecamatan Setia Kabupaten Abdya dan mengamankannya ke Polres,” sebut Kabag OPS.

Baca Juga :  Dandim Abdya Ajak Masyarakat Jaga Konservasi Laut

Lebih lanjut dikatakannya, dari hasil penyelidikan terhadap pelaku, polisi berhasil diamankan 4 (empat) unit sepeda motor, 1 (satu) unit telah berhasil dijual kepada warga Kabupaten Aceh Selatan yang berinisial AB dan sudah diamankan.

“Sedangkan tiga unit sepeda motor lagi diamankan ditangan pelaku yang saat ini sudah diamankan di Polres,” kata Kabag OPS.

Terkait kepemilikan, Kabag OPS menyebutkan, 4 unit sepeda motor tersebut milik warga Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Abdya.

“Pasal yang akan di terapkan adalah Pasal 362 KUHPidana. Dengan ancaman Hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun,” sebut Kabag OPS.(RED).

Share :

Baca Juga

Hukrim

Satu DPO Pembobol ATM Bank Aceh Diringkus Polisi

Aceh Barat Daya

HIPMI Abdya Sampaikan Tiga Rekomendasi kepada DJP

Aceh Barat Daya

Sinergitas TNI POLRI Kawal Pengawasan APK Pemilu

Hukrim

Curi Laptop dan Jam Tangan, Pemuda Asal Gayo Lues Dibekuk Polisi

Aceh Barat Daya

5.900 Kendaraan di Abdya Manfaatkan Program Pemutihan Pajak

Hukrim

Haji Uma Fasilitasi Pemulangan Tiga Warga Aceh Korban TPPO di Laos

Aceh Barat Daya

Rumah Warga Nyaris Roboh di Gampong Keudeh Baro

Hukrim

Suparji Ahmad : Ahli Tidak Bisa Dituntut Pidana dan Perdata