Jumlah tersebut masuk dalam Daftar Piutang Tetap (DPT) yang sudah diverifikasi Tim Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Tiga bank Himbara tersebut meliputi PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank Mandiri Tbk, dan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).
Adapun rincian utang Garuda di BRI mencapai Rp4,61 triliun, Bank Mandiri Rp4,37 triliun, dan Bank BNI sebesar Rp2,38 triliun.
Baca juga: Garuda Kembalikan Sisa Dana Talangan Rp7,5 Triliun ke Kas Negara
Dari data Tim Pengurus PKPU, ketiga lembaga perbankan pelat merah ini tercatat sebagai kreditur konkuren non lessor Garuda Indonesia.
Masing-masing manajemen pun telah menyetujui proposal perdamaian yang diproses dalam PKPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dengan persetujuan tersebut, maka tenor piutang akan diperpanjang selama 22 tahun dengan bunga 0,1% per tahun.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyebut skema pembayaran utang ini dicatatkan dalam proposal perdamaian yang mendapat persetujuan 97,46% dari total kreditur yang hadir.