Hanya saja, dana yang dikonversi menjadi Obligasi Wajib Konversi (OWK) atau Mandatory Convertible Bond (MCB) baru dicairkan sebesar Rp1 triliun sepanjang 2020-2021.
Pengembalian tersebut setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan agar pemerintah mengembalikan dana talangan Garuda Indonesia ke kas negara.
“Itu komentar BPK ke Menkeu terkait dengan keputusan dana talangan OWK pada tahun 2020 sebesar Rp8,5 triliun, jadi bukan terkait dengan Garuda secara langsung. Ini adalah temuan BPK terhadap Kemenkeu dan tidak ada masalah, itu sudah dikembalikan. Kami baru terima Rp1 triliun,” ungkap Irfan saat ditemui wartawan di gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (20/6/2022).
Baca juga: Piutang Lessor Garuda Indonesia Capai Rp104 Triliun, Ini Daftarnya
Dia mengaku ada temuan BPK atas dana talangan yang seharusnya menjadi modal maskapai penerbangan pelat merah ini. Hanya saja, dia enggan menyebut maksud temuan tersebut.
Garuda Indonesia mencari cara terbaik untuk memenuhi kewajibannya kepada kreditur. Perkaranya struktur keuangan maskapai penerbangan pelat merah ini sudah ‘berdarah-darah’ selama pandemi Covid-19.
Baca juga: Profil Pilot Wanita Garuda Indonesia, Sarah Widyanti Kusuma yang Mempesona
Kementerian BUMN dan Panitia Kerja (Panja) Penyelamatan Garuda Indonesia Komisi VI pun menyepakati pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp7,5 triliun.