Gagalkan Peredaran Narkoba, Tim Opsnal Polres Lhokseumawe Sita 2 Kg Lebih Sabu - Sabu - NOA.co.id
   

Home / Hukrim / News

Kamis, 28 Oktober 2021 - 12:50 WIB

Gagalkan Peredaran Narkoba, Tim Opsnal Polres Lhokseumawe Sita 2 Kg Lebih Sabu – Sabu

REDAKSI

NOA | Lhokseumawe- Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil menggagalkan peredaran Narkotika, dalam pengungkapan itu Polisi meringkus dua tersangka di Kecamatan Samudera, Aceh Utara, wilayah hukum Polres Lhokseumawe dan menyita 2.138 gram sabu – sabu.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto SIK MH dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (28/10/2021) mengatakan, dua tersangka yang dibekuk adalah ZK (40) warga Kecamatan Samudera dan MZ (45) warga Kecamatan Meurah Mulia.

Baca Juga :  Ketua Umum Partai Gabthat, Berziarah Kerumahnya Almarhum Tokoh Thaliban

Kronologis penangkapan, lanjutnya, tim Opsnal Satreskoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Desa Keude Puenteut, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.

Kemudian, kata Kapolres, pada Jumat (22/10/2021), untuk menangkap tersangka petugas langsung melakukan sejumlah rangkaian penyelidikan di Dusun Krueng Pase Desa Madan Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara.

Baca Juga :  Surety Bonds Protect Infrastructure Investment

“Setelah tiba di lokasi tersebut, tim Opsnal Satreskoba Polres Lhokseumawe langsung melakukan penangkapan ZK dan MZ. Selain itu, tim kita juga menyita barang bukti dua bungkus paket besar yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu serta dua unit hp milik tersangka,” ujarnya

Kapolres Lhokseumawe menambahkan, pengakuan tersangka kepada petugas, barang tersebut diperoleh dari MI yang kini ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka juga mengaku, jika berhasil menjual barang dimaksud mendapatkan upah Rp 2 juta dari MI. “Kami masih melakukan pengejaran terhadap tersangka MI,” jelasnya.

Baca Juga :  Pangdam IM Terima Silaturahmi SMSI Aceh

Terhadap tersangka, sebut AKBP Eko Hartanto, dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp 10 milyar. (**)

Share :

Baca Juga

News

Harga Cabai dan Bawang Makin Mahal, Pedagang Sambal di Malang Menjerit

News

Komcab LP-KPK Kota Banda Aceh Lakukan Verifikasi Organisasi Pada Kesbangpol
nagan-raya

News

Pemkab Nagan Raya Susun RPJMK 2025-2029

News

MUI Bantah Klaim Pemimpin Chechen soal RI Dukung ke Invasi Rusia

News

Zulhas Pede Formula Miliknya Bisa Bereskan Masalah Minyak Goreng

News

Jumlah Suara Sama, Dua Calon Keuchik Blang Paseh Masuk Putaran II

Aceh Timur

Amad Leumbeng Minta DKPP Tindak Tegas Oknum KIP Aceh Timur

News

Ini Titik Rawan Macet di Jateng saat Masa Mudik Lebaran 2022