FPA Minta KPAI Kawal Kasus Siswa Modal Bangsa Diduga Dikeroyok Hingga Pendarahan - NOA.co.id
   

Home / News

Jumat, 1 September 2023 - 15:39 WIB

FPA Minta KPAI Kawal Kasus Siswa Modal Bangsa Diduga Dikeroyok Hingga Pendarahan

REDAKSI

Banda Aceh – Forum Pemuda Aceh minta KPAI Agar mengawal kasus pengeroyokan Seorang siswa SMA Modal Bangsa Aceh diduga mengalami pendarahan pada bagian kepala seusai dikeroyok kakak kelas setelah mengikuti kegiatan rutin pengajian di Musalla asrama sekolah. Menyikapi kajadian itu, Syarbaini meminta kasus tersebut wajib diusut tuntas dan terbuka.

“Mengutuk keras kasus ini, terutama korban bullying hingga pendarahan pada bagian kepala. Faktor terbesar anak korban bullying selain fisik adalah psikis, terutama jika kejadian berulang kali dilakukan,” jelas Syarbaini , Jumat (01/09/2023).

Baca Juga :  1200 Mahasiswa Hadiri Kuliah Umum Universitas Samudra oleh General Manager PLN Aceh

Syarbaini mengatakan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) harus mengawal dan mengawasi serta berkoordinasi dengan Instansi terkait kasus tersebut. Dan apabila dalam kasus ini terdapat campur tangan yang diduga pihak oknum sekolah untuk dapat ditindak tegas.

“KPAI harus melakukan pengawasan kasus ini dengan berkoordinasi UPTD setempat, aparat penegak hukum dan juga Dinas Pendidikan terutama sekolah yang bersangkutan. Apabila dalam hal ini ada campur tangan oknum guru, harus ditindak secara tegas,” kata Syarbaini.

Baca Juga :  Tim Pansus Perpanjang Jadwal di RSUTP

Syarbaini juga meminta kepada pihak-pihak terkait agar kasus ini benar-benar diselaikan dengan tuntas, Supaya menjadi pelajaran dan tidak terulang lagi kejadian seperti ini terhadap anak Aceh yang masih dalam tahap belajar.

Kita berharap, proses hukum dalam kasus ini mengedepankan prinsip sistem peradilan anak. Terlebih, kata dia, jika terduga pelaku adalah anak di bawah umur yang merupakan kakak kelas korban diatasnya satu tingkat.

Baca Juga :  Banderol Avtur Melonjak, Harga Tiket Pesawat Melesat

“Perlu diperhatikan prinsip SPPPA (sistem peradilan pidana anak) dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, terutama pada anak saksi dan pada anak pelaku,”

Kajadian seperti ini harus menjadi perhatian dan kepedulian kita bersama, terlebih dahulu dari pihak kedua orang tua yang wajib menjaga, menasehati dan mengontrol anak-anaknya dimanapun mereka berada,Pungkas Syarbaini.

Share :

Baca Juga

News

GoTo Listing Besok, Kapitalisasi Tembus Rp400,31 Triliun

News

Rupiah Hari Ini Ditutup Melemah Imbas Kebijakan The Fed

News

Petugas Penyelenggara Haji Embarkasi Aceh Dilantik

News

Bank Aceh Gelar Program Safari Ramadan Berkah di Bulan Ramadan

News

Sekda Aceh Lantik Pejabat Struktural Dinas Pendidikan Aceh

News

Kesehatan Petugas Pemilu dan Pilkada Mendapat Perhatian Serius dari Pemerintah Aceh

News

Gubernur Nova Serahkan Motor Listrik untuk 23 Kabupaten Kota

News

Luhut Tunda Harga Masuk Candi Borobudur Rp750 Ribu Usai Dibisikin Ganjar, Kok Bisa?