Home / Daerah / Hukrim

Sabtu, 2 November 2024 - 01:01 WIB

Fenomena Penghentian Dugaan Korupsi Rp3,25 miliar Di kabupaten Aceh singkil

FARID ISMULLAH

Logo Kabupaten Aceh Singkil. (Foto : Dok.Istimewa).

Logo Kabupaten Aceh Singkil. (Foto : Dok.Istimewa).

Banda Aceh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil diketahui menghentikan penyelidikan perkara dugaan mark-up kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

“Alasan penghentian penyelidikan karena PPTK telah meninggal dunia. Bahkan pihak penghubung dari pihak UGM juga telah meninggal dunia,” kata Kasi Intel Kejari Aceh Singkil, Budi Febriandi, Kamis 31 Oktober 2024.

Terpisah, Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Aceh Singkil, Jaruddin, mengatakan, pengembalian kerugian uang negara dalam sebuah perkara tidak menghilangkan hukum pidana sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Wakili Pj Bupati, Sekda Aceh Besar Hadiri Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi DPRK Aceh Besar Raqan Pertanggungjawaban APBK 2023

“Keputusan penghentian penyelidikan kasus ini menjadi bentuk kemunduran bagi percepatan dan penindakan kasus korupsi dan negara Indonesia sudah mengakui korupsi itu masuk dalam kejahatan luar biasa,” kata Jaruddin, (31/10).

Ia menambahkan, penyelidikan perkara terkait kerja sama UGM dengan Pemkab Aceh Singkil sudah lama dilakukan dan bahkan sudah mendapat temuan senilai Rp250 juta. Namun, pihak penegak hukum belum menentukan siapa yang jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Baca Juga :  Wakili Pj Bupati, Asisten I Pimpin Rapat Penyusunan Pedoman Tata Naskah Dinas

“Kami menduga penghentian penyelidikan kasus UGM ini ada kejanggalan dan menyayangkan bahwa (meninggalnya) Helena menjadi satu alasan dari penghentian kasus tersebut, meskipun yang bersangkutan belum tentu menjadi tersangka,” kata Jaruddin.

Baca Juga :  10 Kilo Sabu Milik Jaringan Lintas Provinsi di Gagalkan, Pelaku Terus Diburu Polisi

Laskar Anti Korupsi Indonesia akan kembali melayangkan permohonan pemeriksaan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, serta membawa fakta dan data yang dimiliki.

“Hal ini kami lakukan guna menindaklanjuti dan mengawal visi misi Presiden Prabowo,” tutupnya.

Diketahui, proyek kerjasama antara Pemkab Aceh Singkil dan UGM tersebut dilaksanakan pada 2018 dengan total anggaran mencapai Rp3,25 miliar bersumber dari APBK Aceh Singkil.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

Warga Masyarakat di Tiga Dusun Nyatakan Sikap Dukungan Bersama kepada Geuchik Desa Pasi Birah 

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Nyatakan Siap Sukseskan PON XXI Aceh-Sumut 

Hukrim

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Sumur Minyak Pertamina di Aceh Tamiang

Daerah

Pelayanan Kesehatan Gratis Sehati Aceh Singkil Terima Penghargaan Kategori Inovasi Utama

Hukrim

Satreskrim Polres Aceh Selatan Tangkap Seorang Ayah Lakukan Pelecehan Seksual ke Anak Kandungnya

Hukrim

Mohammed Amin, Nahkoda Kapal Rohingya Divonis 8 Tahun Penjara

Daerah

Ombudsman Minta PLN Tidak Matikan Listrik di Bulan Ramadhan

Daerah

DPRA Mendukung agenda ratifikasi Konvensi ILO No. 188