Fenomena Penghentian Dugaan Korupsi Rp3,25 miliar Di kabupaten Aceh singkil - NOA.co.id
   

Home / Daerah / Hukrim

Sabtu, 2 November 2024 - 01:01 WIB

Fenomena Penghentian Dugaan Korupsi Rp3,25 miliar Di kabupaten Aceh singkil

FARID ISMULLAH

Logo Kabupaten Aceh Singkil. (Foto : Dok.Istimewa).

Logo Kabupaten Aceh Singkil. (Foto : Dok.Istimewa).

Banda Aceh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil diketahui menghentikan penyelidikan perkara dugaan mark-up kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

“Alasan penghentian penyelidikan karena PPTK telah meninggal dunia. Bahkan pihak penghubung dari pihak UGM juga telah meninggal dunia,” kata Kasi Intel Kejari Aceh Singkil, Budi Febriandi, Kamis 31 Oktober 2024.

Terpisah, Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Aceh Singkil, Jaruddin, mengatakan, pengembalian kerugian uang negara dalam sebuah perkara tidak menghilangkan hukum pidana sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  H. Syibral : Pemberian Biasiswa menjadi Perioritas Dalam Mendukung Pembangunan SDM

“Keputusan penghentian penyelidikan kasus ini menjadi bentuk kemunduran bagi percepatan dan penindakan kasus korupsi dan negara Indonesia sudah mengakui korupsi itu masuk dalam kejahatan luar biasa,” kata Jaruddin, (31/10).

Ia menambahkan, penyelidikan perkara terkait kerja sama UGM dengan Pemkab Aceh Singkil sudah lama dilakukan dan bahkan sudah mendapat temuan senilai Rp250 juta. Namun, pihak penegak hukum belum menentukan siapa yang jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Baca Juga :  Syuhaimi: Kita berharap Pengapalan CPO di Kabupaten Aceh Singkil Segera Terealisasi

“Kami menduga penghentian penyelidikan kasus UGM ini ada kejanggalan dan menyayangkan bahwa (meninggalnya) Helena menjadi satu alasan dari penghentian kasus tersebut, meskipun yang bersangkutan belum tentu menjadi tersangka,” kata Jaruddin.

Baca Juga :  Kejagug Kembali Tetapkan 2 Tersangka Dalam Perkara Komoditas Timah

Laskar Anti Korupsi Indonesia akan kembali melayangkan permohonan pemeriksaan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, serta membawa fakta dan data yang dimiliki.

“Hal ini kami lakukan guna menindaklanjuti dan mengawal visi misi Presiden Prabowo,” tutupnya.

Diketahui, proyek kerjasama antara Pemkab Aceh Singkil dan UGM tersebut dilaksanakan pada 2018 dengan total anggaran mencapai Rp3,25 miliar bersumber dari APBK Aceh Singkil.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

204 Calon Jama’ah Haji Pidie Jaya Berangkat Ke Tanah Suci

Aceh Besar

Jelang Ramadhan, Sekdakab Aceh Besar Tinjau Pasar Induk Lambaro dan Seulimuem

Daerah

Pembukaan Jalan Pertanian TMMD ke-119 Kodim 0102/Pidie Capai 100 Persen

Daerah

Penjabat Gubernur Aceh Resmi Buka Popda XVII Aceh Timur

Hukrim

Pengguna Sabu Ditangkap usai Jarah Rumah Kosong, Korban Merugi Ratusan Juta

Aceh Timur

Kapolres Aceh Timur Tegaskan Dan laporkan Jika Ada Anggota Saya Terlibat Ilegal Drilling

Daerah

Kolaborasi Pj Gubernur dan DPRA : Pengesahan APBA tercepat sepanjang sejarah

Hukrim

Lakukan Penipuan dengan Modus Lelang Iphone, Seorang Pemuda Diamankan Petugas