Aceh Barat – Satuan Tugas (Satgas) penanganan imigran Rohingya Aceh Barat membebaskan terduga pembawa kabur imigran berinisial M. Sebelumnya ia sempat ditangkap Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP). Berdasarkan hasil rapat Satgas dilepaskan, Karena ada beberapa hal pertimbangan. Diketahui, jika Pelaku telah berhasil melakukan pelarian sejumlah Rohingya selama ini sebanyak 5 kali.
Tiga kali berhasil dilakukan dan dua kali gagal, di mana yang terakhir pelaku berhasil ditangkap. Pelaku menerima upah pengangkutan per orang tersebut sekitar Rp 1 juta.
Pelaku juga telah diserahkan kepada Polres Aceh Barat untuk ditindaklanjuti dalam kasus pelarian Rohingya tersebut, Namun karena dinilai belum memenuhi unsur tindak pidana, pelaku diserahkan kembali ke pihak Satpol PP.
Adapun isi surat pernyataan antara lain:
a. Pada hari ini, Jum’at 31 Mai 2024, Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
– Nama: Mustika
– Tempat/Tgl Lahir: Tengah Iboh, 10-05-1979
– Jenis Kelamin: Laki-Laki
– Alamat: Dusun Ingin Jaya, Teungoh Iboh, Labuhan Haji Barat
– Agama: Islam
– Status: Kawin
– Pekerjaan: Sopir Travel (wiraswasta)
b. Dengan ini Menerangkan :
1) Bahwa Benar, pada pukul 04.15 WIB hari Sabtu Tanggal 25 Mai 2024 saya telah diamankan petugas piket Gabungan Satgas Penanganan Pengungsi Kabupaten Aceh Barat karena sengaja telah melakukan penjemputan orang-orang Ronghiya (pengungsi) yang berada dikomplek Kantor Bupati Aceh Barat untuk di bawa ke Medan tanpa izin dari petugas.
2) Bahwa Benar, perbuatan tersebut pada nomor 1 (satu) saya lakukan untuk yang ke lima kalinya.
3) Bahwa Benar, jumlah orang yang telah saya bawa pada kurun waktu 2 (dua) bulan yaitu bulan April dan bulan Mai 2024 tanpa sepengetahuan petugas keamanan komplek kantor Bupati Aceh Barat sebanyak 15 (lima belas) orang yaitu:
– Pada Tanggal 11 April 2024 sebanyak 4 orang.
– Pada Tanggal 13 April 2024 sebanyak 2 orang.
– Pada Tanggal 18 Mai 2024 sebanyak 9 orang.
4) Bahwa Benar, Keterangan saya pada point 1,2, dan 3 tersebut di atas saya berikan atas dasar kejujuran dan kesadaran saya sendiri tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
c. Untuk itu, atas dasar kesadaranan dan hati nurani, dengan ini SAYA BERJANJI tidak akan mengulanginya lagi, dan jika saya inkar janji atas pernyataan yang saya buat, saya bersedia diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku, serta apabila dikemudian hari saya dimintai keterangan akibat dikeluarkannya Surat Pernyataan ini saya bersedia diminta keterangan kembali. Dan atas dasar Surat Pernyataan ini juga saya tidak akan menuntut apapun ke pihak Satuan Tugas Penanganan Pengungsi Kabupaten Aceh Barat.
Pelepasan tersebut menjadi polemik dan menyebabkan menurunnya kinerja atas pengawasan dari satgas yang dinilai kecewa atas keputusan tersebut dan dibuktikan dengan kaburnya 16 orang imigran pada 31 Mei 2024.
Pada Sabtu (1/6) dini hari, sebanyak 27 pengungsi Rohingya yang tinggal di tenda pengungsian, di Komplek Kantor Bupati Aceh Barat, Aceh melarikan diri.
Dengan kaburnya 27 orang imigran Rohingya, maka saat ini tidak ada lagi para imigran tersebut di Kabupaten Aceh Barat.
Kamp penampungan sementara yang telah kosong tersebut hanya ditinggalkan beberapa lembar pakaian milik imigran Rohingya, dan semua barang telah dibawa oleh imigran.
Sebelumnya 75 pengungsi Rohingya yang ditempatkan di Kompleks Kantor Bupati Aceh Barat dievakuasi dari perairan Aceh karena kapal mereka terbalik pada Maret lalu.
Namun setelah ditempatkan di Kantor Bupati Aceh Barat, beberapa pengungsi Rohingya kabur hingga tenda pengungsian kosong.
Editor: Amiruddin. MK