Fachrul Razi Minta Masyarakat Lawan Politik Uang Pada Pilkada 2024 - NOA.co.id
   

Home / Politik

Senin, 24 Juni 2024 - 08:12 WIB

Fachrul Razi Minta Masyarakat Lawan Politik Uang Pada Pilkada 2024

REDAKSI

Senator DPD RI Asal Aceh, Fachrul Razi, saat menjadi narasumber Pusat Kajian Daerah dan Anggran (Puskadaran) DPD RI. (Foto: noa.co.id/FA)

Senator DPD RI Asal Aceh, Fachrul Razi, saat menjadi narasumber Pusat Kajian Daerah dan Anggran (Puskadaran) DPD RI. (Foto: noa.co.id/FA)

Jakarta – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang digelar serentak seluruh Indonesia hanya tinggal 5 bulan lagi. Ketua Komite I DPD RI yang juga Senator DPD RI Asal Aceh Fachrul Razi menilai Pilkada 2024 potensi politik uang lebih tinggi, untuk itu pihaknya meminta masyarakat harus lawan politik uang.

Hal tersebut disampaikan saat dirinya menjadi narasumber Pusat Kajian Daerah dan Anggaran (Puskadaran) DPD RI yang berlangsung Sarasehan Jakarta Jumat (21/6/2024).

Fachrul Razi mengatakan, Puskadaran itu merupakan hasil Aspirasi Masyarakat dan Daerah (Asmasda). Dimana Asmasda tersebut dinilai sangat penting karena data-data di dalam sangat riil dan objektif sehingga berguna bagi masyarakat.

“Masyarakat perlu mengetahui data-data di setiap daerah seperti Pilkada serentak yang akan diselenggarakan tahun ini yang berpotensi politik uang sangat tinggi, oleh karena itu masyarakat harus cerdas dan harus lawan politik uang,” jelas Fachrul Razi

Baca Juga :  Emak - Emak Warakawuri Dukung Muhammad Balia Maju di Pilkada Banda Aceh

Fachrul Razi dalam paparannya turut menyinggung proses Pilkada, Pilkada adalah proses Elektoral yang secara sosiologis akan melibatkan pihak-pihak yang berkompetisi.

Hal itu menyebabkan hasilnya potensi konflik akan lebih besar. Menurutnya Pilkada yang minim Integritas akan menyebabkan hasilnya rendah kepercayaan dan Legitimasi untuk menyelenggarakan Pemerintah Daerah.

Hal-Hal yang menjadi perhatian DPD RI pada tahapan persiapan Pilkada 2024 menurutnya, pertama terkait rekrutmen PPK, PPS dan KPPS Pilkada. ini hal yang sangat penting untuk di perhatikan.

Kedua, Validasi daerah Pemilih (tidak lagi dilakukan coklit sebagaimana Pemilu), ketiga Pendaftaran peserta pilkada (kurangnya pendaftar calon kepala daerah dari unsur perseorangan).

Disamping itu Netralitas Pj Kepala Daerah (pelantikan penjabat perangkat daerah yang terkesan dipaksakan) sehingga netralitas para ASN (cenderung berpihak kepada calon incumbent atau calon yang potensi menang besar).

Kemudian terkait anggaran menurut Fachrul Razi, anggaran pelaksanaan Pilkada 2024 diperkirakan sebesar Rp 35,8 triliun, terbagi dalam dua tahun anggaran.

Baca Juga :  Menko Polhukam Ajak Insan Pers Kedepankan Kode Etik Jurnalistik pada Pemberitaan Pilkada Serentak

Sebanyak 40 persen dari anggaran tersebut dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 dan 60 persen dari APBD 2024.

“Artinya setiap propinsi menghabiskan uang 1 triliun uang rakyat oleh karena itu harus menghasilkan kepala daerah yang berkualitas,” tegas Fachrul Razi.

Fachrul Razi juga memaparkan fenomena “Pembajakan” demokrasi di lokal, munculnya aktor-aktor baru dalam pentas politik yang memanfaatkan peluang demokratisasi untuk kepentingan mereka (free riders).

Terbangunnya model demokrasi semu (pseudo democracy), prosedur & institusi demokrasi modern secara formal diadopsi, namun substansi permainan berada di luar skenario yang diinginkan oleh demokrasi.

Tidak ada pelembagaan nilai-nilai demokrasi serta akibatnya terjadi kegagalan demokrasi dalam mewujudkan kesejahteraan.

“Kita harus mengkritisi praktek oligarki di pilkada 2024, praktek Oligarki menjadi perhatian kita semua, Indikasinya, kurangnya pendaftar calon Kepala daerah dari unsur perseorangan,” ujarnya

Baca Juga :  FORKASGEMADYA mengecam Mubes Ilegal yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab

Disamping itu juga Pemanfaatan aturan Batasan sumbangan biaya Pilkada terhadap Potensi incumbent atau pun keluarganya dalam Pilkada serentak 2024. Adakah netralitas dan peran Pj kepala Daerah dalam Pilkada serentak 2024, dan Bagaimana dengan Dana Hibah apakah mengarahkan pada salah satu kandidat ? tanya kritis Fachrul Razi.

Fachrul Razi mengingatkan bahwa, Pilkada wajib dilaksanakan berdasarkan azas pemilu yang luber dan jurdil.

“Pilkada harus dilaksanakan secara berintegritas, baik oleh penyelenggara peserta maupun pemilu,” harapnya.

Fachrul Razi menambahkan, perluas peran rakyat daerah melalui pendidikan politik kewargaan (Civil Education) yang kritis. Pelaksanaan setiap tahapan pilkada berdasarkan tahapan pilkada berdasarkan Rule of Law dan penegakan hukum yang tegas dan tidak diskriminatif bagi setiap peserta pemilu sehingga ada kepastian dan ketegasan aturan main agar Trust (Kepercayaan) Publik dapat dipulihkan dan legitimasi Pemerintah dapat diperkuat.

Penulis: Fajrizal

Editor: Amiruddin MK

Share :

Baca Juga

Aceh Barat Daya

Nurdianto: Aspirasi Masyarakat Dapil II Jadi Prioritas

Politik

Eks Ketua Rakan Mualem Pijay: Elektabilitas Said Mulyadi Cocok Dampingi Muzakir Manaf di Pilgub Aceh 2024

Aceh Barat Daya

Tim SARAN Sampaikan Pernyataan dan Himbauan Pasca Pilkada 2024

Politik

SAPA Desak DPRA Bentuk Pansus untuk Usut Aset Daerah

Politik

Safaruddin Mendaftar sebagai Calon Bupati Abdya Melalui Partai Aceh

Politik

Balon Walkot Banda Aceh, Aminullah Duet Afdhal Khalilullah

Aceh Timur

Panglima Laot Aceh Timur Deklarasi Dukung Haji Sulaiman Dan Abdul Hamid 

Daerah

Alumni Lintas Dayah di Pidie Jaya Siap Menangkan Pasangan SABAR

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!