Jakarta – Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi menyikapi perihal aksi dan perwakilan pendemo dari Kepala Desa (Kades) yang menuntut segera disahkannya revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa) di Gedung DPR RI (5/12/2023) lalu.
Senator asal Aceh tersebut yang juga penasehat di 8 organisasi desa turut memfasilitasi aksi massa kepala desa yang mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. “Kita terus berjuang RUU ini disahkan menjadi UU,” pungkas Fachrul Razi.
Dirinya memastikan bahwa satu langkah lagi untuk disahkan RUU Desa menjadi UU Desa yang baru yaitu pembahasan bersama tripartit antara Pemerintah, DPR RI dan DPD RI. “Dalam tuntutannya UU harus disahkan. Kami berkomitmen Kepala Desa, BPD, Perangkat, dan Masyarakat Desa akan terus mendesak DPR RI untuk mengesahkan Revisi UU nantinya dana desa kita wujudkan 5 Miliyar Per desa serta jabatan kepala desa menjadi 9 tahun benar – benar akan terwujud” pungkas Fachrul Razi.
Saat beraudiensi dengan 8 organisasi desa yang bergabung dengan Desa Bersatu mengenai tuntutan yang diajukan ke DPR, Puan Maharani ketua DPR RI menegaskan dewan legislatif berkomitmen membahas revisi UU Desa.
Untuk membuktikan komitmen tersebut, dewan atas persetujuan pimpinan akan melakukan pembahasan RUU Desa di masa reses mengingat hari ini masa persidangan DPR ditutup.
Pembahasan akan dilakukan antara Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang ditunjuk DPR untuk membahas RUU Desa, dengan perwakilan Pemerintah.
AKD yang akan ditunjuk antara Badan Legislatif (Baleg) atau Komisi II DPR. Selanjutnya, Untuk menyerap masukan dari stakeholder terkait, maka DPR akan membuat kelompok kerja (pokja) dengan asosiasi perangkat desa.
Aksi Desa Bersatu telah digelar (5/12) sejak pukul 09.00 WIB, bahkan sempat menggelar aksi bakar ban dan beberapa baju seragam putih coklat mereka sendiri di depan gerbang DPR. Namun, pantauan media pada pukul 12.45 WIB masa aksi mulai membubarkan diri dan arus lalu lintas sudah normal.
“Saya akan terus mengawal revisi RUU Desa menjadi UU Desa di sahkan awal Januari, dengan Masa Jabatan Kepala Desa 9 tahun berlaku mundur dan dana desa 5 Miliar Perdesa setiap tahun,” tutup Fachrul Razi. (*)