Fachrul Razi Memastikan Satu Langkah Lagi Revisi UU Desa di Sahkan, Dana Desa 5 M dan Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun - NOA.co.id
   

Home / Nasional / News

Kamis, 7 Desember 2023 - 22:47 WIB

Fachrul Razi Memastikan Satu Langkah Lagi Revisi UU Desa di Sahkan, Dana Desa 5 M dan Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun

REDAKSI

Jakarta – Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi menyikapi perihal aksi dan perwakilan pendemo dari Kepala Desa (Kades) yang menuntut segera disahkannya revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa) di Gedung DPR RI (5/12/2023) lalu.

Senator asal Aceh tersebut yang juga penasehat di 8 organisasi desa turut memfasilitasi aksi massa kepala desa yang mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. “Kita terus berjuang RUU ini disahkan menjadi UU,” pungkas Fachrul Razi.

Dirinya memastikan bahwa satu langkah lagi untuk disahkan RUU Desa menjadi UU Desa yang baru yaitu pembahasan bersama tripartit antara Pemerintah, DPR RI dan DPD RI. “Dalam tuntutannya UU harus disahkan. Kami berkomitmen Kepala Desa, BPD, Perangkat, dan Masyarakat Desa akan terus mendesak DPR RI untuk mengesahkan Revisi UU nantinya dana desa kita wujudkan 5 Miliyar Per desa serta jabatan kepala desa menjadi 9 tahun benar – benar akan terwujud” pungkas Fachrul Razi.

Baca Juga :  Fitur Baru MotionBanking-Kredit Pintar, Pinjam Dana Cepat dan Mudah

Saat beraudiensi dengan 8 organisasi desa yang bergabung dengan Desa Bersatu mengenai tuntutan yang diajukan ke DPR, Puan Maharani ketua DPR RI menegaskan dewan legislatif berkomitmen membahas revisi UU Desa.

Baca Juga :  Rasmus Paludan, Politikus Kontroversial Swedia yang Bakar Al-Quran

Untuk membuktikan komitmen tersebut, dewan atas persetujuan pimpinan akan melakukan pembahasan RUU Desa di masa reses mengingat hari ini masa persidangan DPR ditutup.

Pembahasan akan dilakukan antara Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang ditunjuk DPR untuk membahas RUU Desa, dengan perwakilan Pemerintah.

AKD yang akan ditunjuk antara Badan Legislatif (Baleg) atau Komisi II DPR. Selanjutnya, Untuk menyerap masukan dari stakeholder terkait, maka DPR akan membuat kelompok kerja (pokja) dengan asosiasi perangkat desa.

Baca Juga :  Hut Ke 2, Komunitas Jurnalis Pidie Jaya Gelar Donor Darah

Aksi Desa Bersatu telah digelar (5/12) sejak pukul 09.00 WIB, bahkan sempat menggelar aksi bakar ban dan beberapa baju seragam putih coklat mereka sendiri di depan gerbang DPR. Namun, pantauan media pada pukul 12.45 WIB masa aksi mulai membubarkan diri dan arus lalu lintas sudah normal.

“Saya akan terus mengawal revisi RUU Desa menjadi UU Desa di sahkan awal Januari, dengan Masa Jabatan Kepala Desa 9 tahun berlaku mundur dan dana desa 5 Miliar Perdesa setiap tahun,” tutup Fachrul Razi. (*)

Share :

Baca Juga

News

Pj Gubernur Lantik Direktur Operasional dan Direktur Kepatuhan Bank Aceh

News

Warga Amankan Perempuan Diduga PSK, Sardiman Minta Satpol PP Harus Tuntaskan 

News

Sosok Achmad Marzuki di Mata Pemuda, usai Didemo oleh Mahasiswa Aceh

News

Mudik Lebaran 2022 Lancar, BUMN PT BKI Apresiasi Mitra Industri Pelayaran

News

Menparekraf: LPH Sucofindo Penting dalam Pelaksanaan Sertifikasi Halal

News

Jadwal PORA XIV Ngawur, Bupati dan Ketua DPRK Pidie Harap Pemprov Serius

News

VIDEO: Warga Ukraina Kembali ke Bucha Usai Dibombardir Rusia

Aceh Barat

Bupati Aceh Barat Tegaskan Wisma dan Pelaku Prostitusi Akan Ditindak Tegas