Menteri BUMN Erick Thohir memastikan pemerintah akan melunasi kompensasi tersebut. Meski nilainya bombastis tidak lantas membuat kedua perusahaan pelat merah di sektor energi dan kelistrikan ini mengalami kerugian.
“Kompensasi Ibu Menkeu (Menteri Keuangan Sri Multani) akan menjaga kekuatan PLN dan Pertamina, pasti menjaga daripada keuangan semaksimal mungkin. Karena kita menerima uang subsidi, dimana bisa bangkrut?” kata Erick saat ditemui di kawasan Hotel Bidakara, Jakarta, dikutip Minggu (5/6/2022).
Baca juga: Kerugian Capai Triliunan, Erick Thohir Pastikan Pertamina dan PLN Tidak Bangkrut
Menurut Menkeu, kewajiban pemerintah yang harus dibayarkan kepada kedua perusahaan pelat merah itu hingga akhir 2021 lalu. Hanya saja, hingga kini pemerintah belum melunasi kewajibannya. “Total dalam hal ini pemerintah memiliki kewajiban (utang) Rp109 triliun, ini sampai akhir 2021,” ujar Sri Mulyani.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan di tengah kenaikan harga energi global yang menyebabkan kenaikan biaya produksi BBM dan listrik, pemerintah justru menahan kenaikan harga BBM dan listrik dalam negeri.
Langkah ini mengharuskan pemerintah menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk memberikan kompensasi kepada kedua perseroan negara tersebut.
Dia menyebut, sepanjang 2020 pemerintah menahan adanya kenaikan BBM yang membuat pemerintah harus membayar kompensasi kepada Pertamina sebesar Rp15,9 triliun.
Baca juga: Nilai Harta Karun RI Ini Tembus Rp33.940 Triliun, Bisa Buat Lunasi Utang Negara