Aceh Barat Daya – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Kabupaten setempat.
Dlm kasus terbaru, Sat Resnarkoba mengamankan empat pemuda, yakni Jakfar (43), Safaruddin (24), Arjuna. MS (24), dan Hamdani (30) warga Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya.
Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hengki Harianto, mengatakan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat.
“Informasi yang kita terima menyebutkan bahwa ada pemuda yang sering mengonsumsi ganja di tempat pemandian Desa Pante Cermin, Kecamatan Babahrot,” katanya.
Berdasarkan informasi itu, kata Hengki, petugas langsung bergerak menuju lokasi.
“Di lokasi petugas berhasil mengamankan empat orang yang sedang duduk di bebatuan ujung tempat pemandian,” katanya.
Saat digeledah, ditemukan satu bungkus ganja yang dibungkus dengan kertas yang terletak di bawah bebatuan.
“Hamdani salah satu tersangka mengaku memiliki ganja lainnya yang disimpan di rumahnya di Desa Teladan Jaya, Kecamatan Babahrot,” sebut Iptu Hengki.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah Hamdani dan menemukan satu bungkus ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih.
“Total barang bukti yang sita dalam kasus tersebut yakni ganja seberat 23,82 gram,” jelas Itu Hengki.
“Selain BB ganja juga diamankan empat buah handphone merk OPPO, REALME, dan VIVO, serta satu buah buku tulis,” sebutnya.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara untuk keempat tersangka,” katanya.
Pada kesempatan itu, Iptu Hengki juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
“Kalau ada yang mencurigakan laporkan kepada kami, kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Abdya,” pungkas Iptu Hengki.