Empat Pimpinan DPRA Priode 2024-2029 Ditetapkan dan Diusul ke Kemendagri - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Parlementaria

Jumat, 4 Oktober 2024 - 23:03 WIB

Empat Pimpinan DPRA Priode 2024-2029 Ditetapkan dan Diusul ke Kemendagri

REDAKSI

Pelantikan DPRA. (Foto: HUmas/AHI)

Pelantikan DPRA. (Foto: HUmas/AHI)

BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah menetapkan empat pimpinan periode 2024-2029 yakni satu orang ketua dan tiga wakil ketua untuk diusulkan ke Mendagri guna mendapatkan pengesahan.

“Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Ketua dan Wakil Ketua DPRD provinsi disahkan dengan keputusan menteri (Mendagri),” kata Ketua Sementara DPRA, Zulfadli, di Banda Aceh, Jumat malam, (04/10/2024).

Penetapan empat pimpinan DPRA tersebut diputuskan dalam rapat paripurna tentang usul penetapan pimpinan DPRA definitif, di gedung utama DPR Aceh, di Banda Aceh.

Baca Juga :  PMI Kota Banda Aceh Apresiasi Donor Darah ASN Pemerintah Aceh

Adapun empat pimpinan DPRA 2024-2029 tersebut yakni Zulfadli sebagai Ketua dari Partai Aceh, kemudian Wakil Ketua I Saifuddin Muhammad wakil NasDem, Wakil Ketua II Ali Basrah dari Golkar, dan Wakil Ketua III Salihin dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Penetapan kursi pimpinan itu berdasarkan perolehan kursi terbanyak hasil Pemilu 2024. Di mana Partai Aceh meraih 20 kursi, NasDem 10, Golkar dan PKB masing-masing sembilan kursi (hanya terjadi selisih perolehan suara).

Baca Juga :  Bupati Aceh Barat Buka Kegiatan Penetapan Standar Pendidikan Aceh Tahun 2022

Zulfadli menjelaskan, penetapan ini telah sesuai dengan ketentuan pada ayat 1 huruf b UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa pimpinan DPRD provinsi terdiri dari satu orang ketua dan tiga orang wakil ketua untuk DPRD beranggotakan 45-84 orang.

Baca Juga :  Sekwan Pimpin Apel Pagi di Sekretariat DPRA

Kemudian, pada ayat 2 UU tersebut dijelaskan bahwa pimpinan DPRD berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak, dan diajukan oleh partai politik masing-masing.

Dia menuturkan, keputusan rapat paripurna penetapan pimpinan ini bakal diusulkan kepada Mendagri melalui Gubernur Aceh untuk ditetapkan dalam keputusan Mendagri.

“Jadi ini tinggal di Gubernur Aceh nanti yang mengusulkan dan disampaikan ke Mendagri (untuk pengesahan),” demikian Zulfadli.

Share :

Baca Juga

Parlementaria

DPRA Desak Pemerintah Aceh Surati Kabupaten Kota Tuntaskan Penandatanganan NPHD

Parlementaria

DPRA: Kesuksesan PON XXI/2024 Menyangkut Harga Diri Masyarakat Aceh

Parlementaria

Ketua DPRA Minta Gubernur Aceh Segera Tetapkan Lokasi Venue Utama PON 2024

Parlementaria

40 Anggota DPRK Aceh Besar Dilantik

Parlementaria

Temui Ketua DPRA, Perhumas Komitmen Siap Jadi Jembatan Informasi Masyarakat

Parlementaria

Gelontorkan Anggaran Rp 6 Miliar, Pansus DPRA : Jalan Lamie-Langkak Nagan Raya Butuh Penanganan Lanjutan

Parlementaria

DPR Aceh Sahkan APBA 2022 , Rp 16,17 Triliun

Aceh Barat Daya

Wakil Ketua DPRA Safaruddin Santuni Anak Yatim di Abdya

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!