Empat Perkara Pidana Disetujui Jampidum Untuk Diselesaikan dengan Restorative Justice - NOA.co.id
   

Home / Hukrim

Rabu, 11 Januari 2023 - 10:13 WIB

Empat Perkara Pidana Disetujui Jampidum Untuk Diselesaikan dengan Restorative Justice

REDAKSI

BANDA ACEH – Jaksa Agung Muda Tindak PidanaUmum (JAMPIDUM) menyetujui Penghentian Penuntutan 4 (empat) kasus melalui Restorative Justice dari Kejaksaan Tinggi Aceh. Persetujuan tersebut terlaksana setelah dilakukan Ekspose secara Video Conference di ruang rapat Kajati Aceh Pada Selasa, 10 Januari 2022.

Kegiatan Ekpose ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar S.H.,M.H, Asisten Tindak Pidana Umum dan Kepala Seksi Oharda serta Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Kepala Kejaksaan Negeri Simeuleu dan Kacabjari Bakongan.

Baca Juga :  Polres Lhokseumawe Ringkus Terduga Pelaku Penyalahgunaan Sabu

Kasus pertama pada Kejaksaan Negeri Bireuen dengan tersangka Fahmi Bin Idris yang disangkakan melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. Kasus Kedua pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues dengan tersangka Ramadansyah Putra alias ADA bin Abu Rahmad yang disangkakan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Kasus ketiga pasa Kejaksaan Negeri Simeulue dengan tersangka Hendri Sihotang bin Asber yang disangkakan dengan pasal 44 ayat (1) UU No.23 tentang PKDRT. Dan yang terakhir di Kacabjari Bakongan dengan tersangka Rasidah bin Alm. Saman yang disangkakan dengan pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga :  4 Orang Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Tipikor Dalam Pemberian Fasilitas CPO 

Plh. Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis SH mengatakan kegiatan perdamaian dilakukan dimasing – masing Kejati dan Kacabjari dan kegiatan perdamaian itu juga turut disaksikan oleh perwakilan tokoh masyarakat setempat.

“Keempat perkara tersebut dapat dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice dengan alasan para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan tersangka telah mengakui kesalahannya dan telah pula meminta maaf kepada korban dan korban telah memaafkan tersangka dan tidak akan menuntut kembali,” ujar Ali Rasab.

Baca Juga :  LASKAR Desak Polres Nagan Raya Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah Desa Kabu

Setelah dilakukan pemaparan tersebut, kata Ali Rasab, JAMPIDUM menyetujui untuk menghentikan penuntutan keempat perkara tersebut dan memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restorative sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative sebagai perwujudan kepastian hukum.” Jelas Kesi Penkum Kejati Aceh itu.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polisi Buru Pelaku Pembunuhan Sadis di Aceh

Daerah

Himapas Mendukung Langkah Pembetukan Satgas Tambang Ilegal di Aceh  

Hukrim

Kapolda Aceh Minta Personel Layani Masyarakat dengan Penuh Tanggung Jawab

Hukrim

Kejagung Periksa Dua Orang Saksi Terkait Perkara PT Duta Palma Korporasi

Hukrim

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Bernilai Ratusan Juta di Banda Aceh

Hukrim

Waspada Penipuan! Nomor Kontak Palsu Marak di Laman Google Maps Kantor Imigrasi

Hukrim

Pembobol Rumah Warga di Aceh Besar Ditangkap Polisi

Hukrim

Polisi Tangkap Pembobol Indomaret dan Pencuri Sepmor di Aceh Tenggara