NOA | Aceh Tenggara – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tenggara menciduk empat pelaku tindak pidana perjudian jenis game Chip Higgs Domino di Desa Lawe Bekung Kecamatan Badar pada Minggu malam (04/11/2022).
Keempat pelaku yakni, H (35), N (42), MS (34) warga Desa Tanoh Megakhe Kecamatan Badar dan S (41) warga Desa Alas Melancar Kecamatan Babussalam.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Jabir mengatakan, penangkapan tersebut terjadi sekitar pukul 20.00 WIB, saat pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa ada empat pelaku pemain judi game Chip Higgs Domino di Desa Lawe Bekung Kecamatan Badar.
“Saat digeledah, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa empat unit Handphone yang masing-masing berisikan chip dan uang tunai sebesar Rp159 ribu,” kata Kasatreskrim, Selasa (6/11/2022).
Keempat pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara dan diserahkan kepada petugas piket Reskrim guna proses lebih lanjut.
“Keempat pelaku dan barang bukti kini telah kita amankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk diproses lebih lanjut.”
Para pelaku juga akan disangkakan melanggar Pasal 20 Juncto 19 Juncto Pasal 18 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, pungkas Iptu Muhammad Jabir.
Editor: Selian