Empat Orangutan Berhasil Dilepasliarkan - NOA.co.id
   

Home / Nasional / Pemerintah

Rabu, 15 Januari 2025 - 15:59 WIB

Empat Orangutan Berhasil Dilepasliarkan

FARID ISMULLAH

Pelepasliaran Orangutan berlangsung di Hutan Lindung Gunung Batu Mesangat, Kecamatan Busang. Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, yang berada di bawah pengelolaan KPHP Kelinjau, Sabtu (11/1/2025). (Foto : Humas KLHK).

Pelepasliaran Orangutan berlangsung di Hutan Lindung Gunung Batu Mesangat, Kecamatan Busang. Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, yang berada di bawah pengelolaan KPHP Kelinjau, Sabtu (11/1/2025). (Foto : Humas KLHK).

Kalimantan Timur – Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur (BKSDA Kaltim), Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kelinjau, dan Centre for Orangutan Pro tection (COP) berhasil melepasliarkan empat individu orangutan, Sabtu (11/1/2025).

“Keempat orangutan tersebut merupakan spesies orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) sitaan negara yang dititipkan di Bornean Orangutan Rescue Alliance (BORA) un tuk menjalani proses perawatan dan rehabilitasi. Pusat rehabilitasi BORA berlokasi di Ka wasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Labanan, Kecamatan Kelay, dan di Kam pung Tasuk, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur,” Kata Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur, M. Ari Wibawanto, 15 Januari 2025.

Baca Juga :  Ratusan Satwa Kembali ke Cagar Alam

Ia menambahkan, Pelepasliaran orangutan merupakan bentuk komitmen Kementerian Kehutanan dalam upaya konservasi orangutan Kalimantan. Kegiatan ini adalah hasil kolaborasi multipihak antara Kementerian Kehutanan, BKSDA Kalimantan Timur, Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Lingkungan Hidup (BBPSILH), Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, KPHP Kelinjau, COP, dan masyarakat lokal.

“Proses pelepasliaran bertujuan untuk memberikan kesempatan hidup liar bagi orangutan eks peliharaan. Pelepasliaran juga dapat menambah populasi orangutan di habitat alaminya” ujarnya.

Diketahui, Orangutan yang dilepasliarkan tersebut bernama Paluy, Bonti, Jojo, dan Mary. Keempat orangutan ini memiliki sejarah yang berbeda-beda. Paluy merupakan orangutan liar ber jenis kelamin jantan dengan estimasi usia 18 tahun. Paluy dievakuasi oleh BKSDA Kaltim dari kasus interaksi negatif pada tanggal 23 Juli 2024. Orangutan Paluy memerlukan pe nanganan medis terlebih dahulu dan pemulihan kesehatan sebelum akhirnya dapat dilepasliarkan kembali.

Baca Juga :  Satwa Liar Hidup Berdamai Dengan Cagar Alam

“Orangutan Bonti, Jojo, dan Mary ketiganya berjenis kelamin betina dan dulunya merupa kan satwa peliharaan masyarakat. Orangutan Bonti dievakuasi oleh BKSDA Kaltim pada tanggal 27 April 2017. Orangutan Jojo sebelumnya dipelihara dalam kandang kayu sela ma 4 tahun sebelum akhirnya dievakuasi BKSDA Kaltim tanggal 12 April 2018. Orangutan Mary dulunya dipelihara dalam kotak kayu berukuran 1 x 1,5 meter. Mary dievakuasi oleh BKSDA Kaltim dan menjalani rehabilitasi sejak 12 Februari 2019. Orangutan Mary saat ini berusia 10 tahun, sedangkan Bonti dan Jojo saat ini berusia 12 tahun,” Terangnya.

Baca Juga :  Pj Sekda Gelar Rapat Persiapan Pelaksanaan Israk Mi'raj

Ia menjelaskan, Orangutan peliharaan perlu menjalani proses rehabilitasi terlebih dahulu untuk memulihkan perilaku alaminya dan memutus ketergantungan kepada manusia. Di pusat rehabilitasi, mereka beradaptasi untuk bisa hidup mandiri di hutan.

“Para orangutan melatih kemampuannya untuk memanjat, berayun, mencari buah-buahan hutan, hingga membuat sarang. Jika mereka sudah menunjukkan perilaku seperti orangutan liar, maka orangutan tersebut dianggap layak untuk dilepasliarkan,” Tutupnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Nasional

Tutup Rakernis, Kapolri Tegaskan Pentingnya Penguatan SDM Sejak Awal untuk Raih Kepercayaan Publik

Daerah

Kejagung Raih Penghargaan Kolaborasi Strategis dalam Efektivitas Penanganan Korupsi

Aceh Besar

Prokopim Aceh Besar Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Petugas Protokol

Pemerintah

PPIH Aceh Diminta Berikan Layanan Ekstra dan Prioritas untuk Jamaah Haji Lansia 

Hukrim

Kejagung Periksa Dua Orang Saksi Terkait Perkara PT Duta Palma Korporasi

Aceh Besar

Pj Bupati Bersama Forkopimda Aceh Besar Pantau Persiapan Logistik Pilkada

Daerah

Pelayanan keimigrasian Di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh

Aceh Barat

Pj Bupati Aceh Barat Bersama Forkopimda Ikuti Zoom Meeting dengan Kapolri

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!