Home / Aceh Barat Daya

Jumat, 11 Februari 2022 - 11:23 WIB

Empat Kali di Tempat Yang Berbeda, AK Gagahi Anak Dibawah Umur

REDAKSI

Ilustrasi

Ilustrasi

NOA l Abdya – AK (26) warga Kecamatan Tangan-Tangan kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) harus berurusan dengan aparat penegak hukum atas kasus pemerkosaan anak dibawah umur.

Adapun korban pelampiasan nafsu pemuda tanggung tersebut yakni seorang siswi MTsN di Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Abdya yang disebutkan berinisial Bunga (13).

Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution melalui Kasat Reskrim Polres Abdya, Iptu Rivandi Permana, Jum’at (11/2/2022) menyebutkan, kasus tersebut bermula saat Ayah korban melapor ke Polres Abdya terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap anaknya.

Baca Juga :  Pembangunan Pelabuhan Teluk Surin Dimulai, Besok Bupati Abdya Tandatangani Kontrak Pengelolaan

Dalam laporan itu, ayah korban menyebutkan, anaknya diperkosa oleh tersangka AK. “Kita melakukan pengembangan atas laporan tersebut,” ungkap Iptu Rivandi Permana.

Lebih lanjut, Rivandi menyebutkan, atas laporan itu, penyidik Polres Abdya melakukan penyelidikan dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menyita barang bukti serta membawa korban kerumah sakit untuk dilakukan visum et revertum.

“Setelah semua itu kita lakukan, kemudian kita melakukan penangkapan terhadap pelaku pada 13 Januari 2022 di Gampong Geugajah, Kecamatan Darul Ie Mirah, Aceh Besar,” sebut Rivandi.

Baca Juga :  Kacabdin Minta Maaf Diterima, Bupati Abdya: Sebuah Pelajaran Untuk Kebaikan Sudah Selesai

Penangkapan itu, katanya, juga dibantu oleh tim Resmob Polresta Banda Aceh. “Setelah kita amankan dan dilakukan penyelidikan, AK mengaku telah melakukan pemerkosaan terhadap Bunga,” terang Rivandi.

AK mengaku, sambung Rivandi, melakukan permerkosaan terhadap Bunga sebanyak empat kali, yang dilakukan ditempat berbeda.

“Pelaku AK melancarkan aksinya dengan cara merayu korban. Setelah aksi pemerkosaan itu dilakukan, kemudian pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya itu,” kata Rivandi.

Lebih rinci, Rivandi menjelaskan, modus yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan bujuk rayu serta kebohongan, dan iming-iming memberikan uang kepada korban sebanyak Rp20 ribu, termasuk mengatakan sayang kepada korban.

Baca Juga :  Pelaku Perjudian Bersama Oknum Komisioner KIP Abdya Menyerahkan Diri

“Saat melakukan persetubuhan kepada korban, pelaku ini juga membawa sebilah pisau cutter,” terang Rivandi.

Saat ini, kata Rivandi, tersangka dan barang bukti berupa hasil visum, pakaian korban, celana dalam tersangka sudah diamankan di Mapolres Abdya.

“Terhadap pelaku ini dikenakan pasal 50 Qanun Aceh nomor 6 Tentang hukum Jinayat dengan ancaman cambuk 150 kali,” pungkas Rivandi.(RED).

Share :

Baca Juga

Aceh Barat Daya

Turun Ke Desa, Inspektorat Abdya Asistensi Sejumlah Desa Bermasalah

Aceh Barat Daya

Dinilai Dapat Membangkitkan UMKM, PHRI dan Kadin Apresiasi Kegiatan Pokir DPRA

Aceh Barat Daya

Besok Sebagian Warga Laksanakan Shalat Ied, Kapolres: TNI-Polri Tetap Siap Amankan

Aceh Barat Daya

Masyarakat Rumoh Panyang Sampaikan Aspirasi dalam Reses Mus Seudong 

Aceh Barat Daya

Tandatangani Perjanjian Pengelolaan Teluk Surin, Akmal Ibrahim: Teluk Surin Mimpi Aceh Memiliki Pelabuhan

Aceh Barat Daya

YARA: Jabatan Pengurus KONI Tidak Boleh Dipangku Oleh Pejabat Publik

Aceh Barat Daya

Mauythai Abdya Lolos PORA XIV Di Pidie

Aceh Barat Daya

Grand Lauser Hotel Santuni Puluhan Anak Yatim