NOA l Abdya – AK (26) warga Kecamatan Tangan-Tangan kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) harus berurusan dengan aparat penegak hukum atas kasus pemerkosaan anak dibawah umur.
Adapun korban pelampiasan nafsu pemuda tanggung tersebut yakni seorang siswi MTsN di Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Abdya yang disebutkan berinisial Bunga (13).
Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution melalui Kasat Reskrim Polres Abdya, Iptu Rivandi Permana, Jum’at (11/2/2022) menyebutkan, kasus tersebut bermula saat Ayah korban melapor ke Polres Abdya terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap anaknya.
Dalam laporan itu, ayah korban menyebutkan, anaknya diperkosa oleh tersangka AK. “Kita melakukan pengembangan atas laporan tersebut,” ungkap Iptu Rivandi Permana.
Lebih lanjut, Rivandi menyebutkan, atas laporan itu, penyidik Polres Abdya melakukan penyelidikan dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menyita barang bukti serta membawa korban kerumah sakit untuk dilakukan visum et revertum.
“Setelah semua itu kita lakukan, kemudian kita melakukan penangkapan terhadap pelaku pada 13 Januari 2022 di Gampong Geugajah, Kecamatan Darul Ie Mirah, Aceh Besar,” sebut Rivandi.
Penangkapan itu, katanya, juga dibantu oleh tim Resmob Polresta Banda Aceh. “Setelah kita amankan dan dilakukan penyelidikan, AK mengaku telah melakukan pemerkosaan terhadap Bunga,” terang Rivandi.
AK mengaku, sambung Rivandi, melakukan permerkosaan terhadap Bunga sebanyak empat kali, yang dilakukan ditempat berbeda.
“Pelaku AK melancarkan aksinya dengan cara merayu korban. Setelah aksi pemerkosaan itu dilakukan, kemudian pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya itu,” kata Rivandi.
Lebih rinci, Rivandi menjelaskan, modus yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan bujuk rayu serta kebohongan, dan iming-iming memberikan uang kepada korban sebanyak Rp20 ribu, termasuk mengatakan sayang kepada korban.
“Saat melakukan persetubuhan kepada korban, pelaku ini juga membawa sebilah pisau cutter,” terang Rivandi.
Saat ini, kata Rivandi, tersangka dan barang bukti berupa hasil visum, pakaian korban, celana dalam tersangka sudah diamankan di Mapolres Abdya.
“Terhadap pelaku ini dikenakan pasal 50 Qanun Aceh nomor 6 Tentang hukum Jinayat dengan ancaman cambuk 150 kali,” pungkas Rivandi.(RED).