Banda Aceh – Upaya penyelamatan uang rakyat Aceh di tengah peraturan politik 2024 merupakan langkah penting yang harus dilakukan, sehingga APBA dapat dioptimalkan untuk program rioritas pemerintah dan kebutuhan rakyat Aceh serta tidak malah digunakan untuk kepentingan kampanye atau pemenangan politik oleh pihak-pihak tertentu.
“Agar APBA T.A 2024 dapat diselamatkan dan dimaksimalkan untuk rakyat, maka dibutuhkan keberanian dan kebijaksanaan Pj Gubernur Aceh untuk mengesahkan APBA melalui Peraturan Gubernur (Pergub) menjadi solusi kongkret yang digantikan oleh rakyat,” tegas koordinator Aliansi Pemuda Aceh Menggugat (APAM), Heri Safrizal, MP kepada media, Rabu 1 November 2023.
Menurut Heri, memaksakan APBA agar disahkan melalui Qanun di tengah pergolakan politik menjelang pemilu tentunya tidaklah elok. Apalagi, jika dipaksakan agar alokasi anggaran pokir diakomodir sesuai keinginan para wakil rakyat yang kini disinyalir tengah terdesak dengan kebutuhan logistik menjelang pemilu. “Kalau uang rakyat dipergunakan untuk kepentingan pemenangan dan kebutuhan politik elit dengan kemasan besaran alokasi Pokir, maka tentunya sudah tak wajar. Apalagi di tengah kondisi keuangan Aceh yang kian menipis serta kebutuhan program prioritas pemerintah kepada rakyat seperti Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang harus tetap dilaksanakan,” jelasnya.
Masih kata Heri, Pj Gubernur Aceh sebagai perwakilan Pemerintah Pusat ditunjuk untuk menjalankan roda pemerintahan sebagaimana amanah pemerintah pusat demi kepentingan rakyat. Jadi, Pj Gubernur bukanlah orang yang berkewajiban untuk memenuhi keinginan Dewan.
“Inikan sudah tidak masuk akal, begitu keinginannya tidak tercapai. Dewan malah ingin minta presiden ganti Pj Gubernur. Padahal Pj gubernur Achmad Marzuki selama ini adalah pemimpin Visioner yang selalu berupaya dekat dengan rakyat. Pj Gubernur Aceh selama ini sudah tegak lurus sesuai tugas dan fungsinya yang diatur perundang-undangan, sementara yang dilakukan DPRA saat ini malah terkesan hanyalah untuk kepentingan pribadi dan kelompok bukan murni untuk kepentingan rakyat Aceh,” bebernya.
Heri juga menyebutkan bahwa Pj Gubernur sudah memberikan tugas kepada tim TAPA sebagai perpanjangan tangan pemerintah Aceh untuk membahas APBA, jadi tak mesti harus hadir Pj Gubernur pembahasan anggaran tetap bisa dilakukan. Namun sepertinya saat ini kami mencium adanya aroma tak sedap dimana DPRA terlihat akan terus ngotot agar Pj Gubernur hadirdan mengakomodir kepentingannya terutama berkaitan dengan besaran alokasi pokirnya,” kata Heri.
Sebagai rakyat, lanjut Heri, pihaknya mengaku miris dengan kondisi ini. Apalagi, ketika DPRA mulai memainkan pola gertak sambal agar kepenuhannya dipenuhi.
“Dulu pada masa Pak Nova Iriansyah menjabat interpelasi hingga ancaman hak angket sudah pernah dibuat, tapi endingnya apa? Tak lebih dari kompromi bagi-bagi kue anggaran semata, sehingga interpelasi bahkan ancaman penggunaan hak angket akhirnya lenyap begitu saja. Tindakan seperti itu yang dilakukan DPRA terkesan sudah lumrah bagi masyarakat Aceh, jadi Pj Gubernur tak perlu gentar dan tetap fokus pada program pembangunan maupun kesejahteraan rakyat saja. Jika memang tidak memungkinkan APBA T.A. 2024 disahkan melalui qanun, masih ada pergub sebagai solusi alternatif penyelamatan uang rakyat yang dibenarkan secara perundang-undangan,” tegasnya lagi.