Pelaksanaan pajak karbon merupakan bagian dari implementasi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Beleid ini akan menjadi landasan bagi penerapan pajak karbon di Indonesia sebagai aturan turunan UU HPP.
Kementerian BUMN melalui IDSurvey pun melakukan pilot project dekarbonisasi di kawasan perusahaan pelat merah.
Direktur Utama PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau BKI Rudiyanto menyebut, pihaknya bersama tujuh BUMN akan menggodok dekarbonisasi yang sudah dicanangkan pemerintah.
Baca juga: RI Butuh Rp266 Triliun/Tahun untuk Kurangi Karbon, APBN Cuman Sanggup Rp85 Triliun
Adapun tujuh perseroan yang dimaksud di antaranya PT Pertamina (Persero), PT PLN (Persero), PT Pupuk Indonesia (Persero), PTPN III, PT Semen Indonesia (Persero), Perhutani, dan MIND ID.
Kolaborasi ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Dekarbonisasi di kalangan BUMN pada Februari 2022 lalu.
Menurut Rudiyanto, pembahasan tentang pajak karbon menjadi semakin penting agar pelaksanaan dekarbonisasi di Indonesia bisa segera berjalan secara aktif.
“Pembahasan itu amat penting bagi BKI selaku Ketua IDSurvey bersama ketujuh BUMN lain yang saat ini sedang melaksanakan pilot project dekarbonisasi,” ungkap Rudiyanto, Selasa (21/6/2022).