Dukung DPRA Usulkan Komisioner KIP Aceh, ini Penjelasan Safaruddin - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / News

Rabu, 26 Juli 2023 - 18:44 WIB

Dukung DPRA Usulkan Komisioner KIP Aceh, ini Penjelasan Safaruddin

REDAKSI

Safaruddin, S.H., M.H

Safaruddin, S.H., M.H

Banda Aceh – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin, S.H., M.H mendukung langkah Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk mengusulkan tujuh Anggota Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh hasil uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi I DPRA.

“Dari awal kita mendukung proses seleksi ini dilaksanakan dengan fair, mulai seleksi administrasi, CAT, psikotest, pembuatan makalah dan wawancara, fit and proper test sampai dengan penetapan tujuh komisioner KIP Aceh oleh DPRA melalui rapat paripurna.” kata Safaruddin, Rabu (26/07/2023) di Banda Aceh.

Baca Juga :  Kabag Humas: HUT Ke 16 Pidie Jaya Resmi Dibuka Nanti Malam

Menurutnya, kewenangan DPRA ini merupakan kekhususan yang dimiliki oleh Provinsi Aceh dalam seleksi anggota KPU Provinsi.

Selama ini kata dia, pihaknya senantiasa mengawal kekhususan dan keistimewaan Aceh. Salah satunya, sebut Safaruddin, yakni mengenai seleksi anggota KIP Aceh.

“Mendukung kewenangan DPRA untuk mengusulkan anggota KIP bukan saja amanah undang-undang tapi ini adalah bentuk dari kesadaran kolektif kita untuk mengawal keistimewaan dan kekhususan Aceh .” tegasnya.

Baca Juga :  Solusi Terhadap Kemiskinan Aceh, Teuku Taufiqulhadi: Dengan Hadirnya Industrialisasi 

“Apalagi ini amanah Pasal 56 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.” kata dia.

Bahwa kemudian terdapat ketidakpuasan dari peserta seleksi, menurut Safaruddin, itu hal yang wajar dan biasa dalam demokrasi.

“Yang belum terpilih kemudian tidak puas itu biasa dalam demokrasi, tapi saya kira prosedur rekrutmen anggota KIP Aceh sudah dilaksanakan oleh Pansel dan DPRA,” kata Safaruddin.

Baca Juga :  Diduga 2 WNA melakukan Pelanggaran Keimigrasian dan Pidana Keimigrasian  

Namun, Safaruddin mengingatkan, bahwa Pemilu merupakan agenda nasional sehingga yang urgen dilaksanakan dalam waktu dekat yakni penerbitan SK dari KPU RI dan selanjutnya pelantikan yang dilakukan oleh Gubernur Aceh.

“Pemilu merupakan agenda nasional sehingga yang urgen untuk dilakukan sekarang adalah penerbitan SK dari KPU dan pelantikan anggota KIP Aceh oleh Gubernur, agar tahapan Pemilu tidak semakin terganggu.” ujarnya. []

Share :

Baca Juga

News

Sampai September 2021 MS Sigli Tangani 44 Perkara Jinayat

Daerah

A. Malik Musa Pantau Kesiapan Musywil Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah ke-39 di Bireuen

Nasional

Disela Kunjungan ke Amerika, Pengacara Kondang Saor Siagian Beri Perhatian Terhadap Kasus Wilson Lalengke

News

Secara Virtual, 176 Jenis Senjata Akan Dipamerkan di Museum Aceh

News

Pj Gubernur Sambut Kedatangan Menko Polhukam dan Mendagri

News

Rupiah Hari Ini Ditutup Melemah Imbas Kebijakan The Fed

News

120 Peserta Calon PPK Mengikuti mengikuti Ujian CAT

News

Diskop UKM Aceh Terus Persiapkan Koperasi Sehat dan Taat Aturan

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!