Home / Hukrim

Rabu, 29 Mei 2024 - 17:20 WIB

Dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah, Hasil audit BPKP Rp.300 triliun

Redaksi

Kejagung RI menerima hasil audit kompensasi kerugian keuangan negara dari Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh di bertempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5/2024). (Foto | HO-Puspenkum Kejagung RI).

Kejagung RI menerima hasil audit kompensasi kerugian keuangan negara dari Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh di bertempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5/2024). (Foto | HO-Puspenkum Kejagung RI).

Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima hasil audit kompensasi kerugian keuangan negara dari Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, yang telah merampungkan hasil audit dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022. Rabu 29 Mei 2024 bertempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung.

“Adapun laporan tersebut terkait dengan perbuatan jajaran oknum arah PT Timah Tbk pada kurun waktu 2018 s/d 2019 yang telah melakukan persekongkolan dengan para smelter untuk mengakomodir penambangan timah ilegal yang seolah-olah-olah kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan pengolahan peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara cq PT Timah Tbk,” Kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada NOA.co.id, Rabu 29 Mei 2024.

Baca Juga :  Satgas SIRI Kejaksaan Agung RI Berhasil Mengamankan (DP0) Tindak Pidana Korupsi

Sambungnya, Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP, diperoleh hasil kerugian yakni sebesar Rp300 triliun, yang terdiri dari Kerugian atas kerja sama PT Timah Tbk dengan smelter swasta sebesar Rp2,285 triliun, Kerugian atas pembayaran timah hitam kepada mitra PT Timah Tbk sebesar Rp26,649 triliun.

Baca Juga :  Jaksa Agung Terima Kunjungan Kehormatan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman

“Kerugian lingkungan sebesar Rp271,1 triliun. Mengenai kerugian lingkungan yang dimaksud, merupakan akibat dari pengambilan timah yang dilakukan para smelter/swasta yang bekerja sama dengan oknum PT Timah Tbk di wilayah IUP PT Timah Tbk secara ilegal sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan,” Pungkasnya.

Oleh karena itu, perbuatan melawan hukum tersebut telah menimbulkan kewajiban bagi PT Timah Tbk selaku pemegang IUP untuk memulihkan kerusakan yang terjadi,” Paparnya.

Baca Juga :  JAM-Intelijen Sosialisasikan Rancangan Peraturan Presiden Tentang Penertiban Kawasan Hutan

“Dengan telah diterimanya audit perhitungan kerugian keuangan negara, Tim Penyudik akan fokus untuk menuntaskan pemberkasan dan berkoordinasi dengan akuntansi umum,”Tutup Ketut.

Penyerahan laporan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. Febrie Adriansyah dan Deputi Bidang Investigasi pada BPKP Agustina Arumsari, Ak., MH., CFE., CGrA., CA., QIA.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

BNN Musnahkan 2,5 Hektar Ladang Ganja di Aceh Besar

Daerah

Kejati Aceh Gelar Program Jaksa Masuk Sekolah

Hukrim

Ditjen Imigrasi Amankan 17 Warga Negara Vietnam dari Klinik Bedah Kecantikan

Hukrim

Nekat Jadi Pengedar Sabu, Seorang IRT di Nagan Raya Ditangkap Polisi

Hukrim

Nikson Matuan, Tersangka Penembakan di Yalimo Diserahkan ke Kejaksaan Wamena

Hukrim

JAM-Intelijen: Fungsi Intelijen Sebagai Penegakan Hukum dalam Pembangunan Nasional

Hukrim

Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat dan Istri Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Kasus Investasi Bodong

Hukrim

Tim Gabungan Bea Cukai Aceh gagalkan penyelundupan 45 ton bawang dari Thailand