Aceh Singkil – Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Muhammad Junaidi mengatakan sampai saat ini perkara dugaan penyimpangan program peremajaan sawit rakyat (PSR) senilai Rp 7,1. masih tahap penyidikan, Jumat.
“Terkait Perkara Tersebut, Proses Penyidikan masih tetap berjalan sesuai prosedur dan koridornya,” kata Muhammad Junaidi, 11 Oktober 2024.
Ia menjelaskan, penyidik kejaksaan Aceh Singkil telah melakukan pemeriksaan puluhan saksi. Selain itu, Tim Penyidik juga melakukan pemeriksaan dilapangan dan melakukan pemetaan menggunakan alat drone terhadap lahan seluas ± 346 Ha.
“Pemeriksaan dilapangan terkait lahan Dugaan penyimpangan program PSR telah dilakukan oleh Tim dan lahan tersebut dikelola KPPB yang berada di Desa Bukit Harapan,” Terangnya.
Ia menambahkan, Perkembangan penyidikan lebih lanjut terhadap perkara tersebut telah dilakukan, serta meminta agar ahli pertanahan dan pertanian melakukan kajian terhadap hasil pemetaan yang telah dibuat tersebut.
“Kajian dari ahli pertanahan dan pertanian dibutuhkan untuk mengetahui proses peremajaan kelapa sawit, apakah Dugaan Penyimpangan ada dilakukan atau tidak oleh KPPB. Saat ini Penyidik masih melakukan koordinasi dan menunggu hasil kajian dari ahli pertanahan dan pertanian tersebut,” Ujarnya.
Selanjutnya, Jaksa penyidik akan meminta ahli keuangan negara yaitu BPKP, BPK atau inspektorat melakukan audit untuk menghitung kerugian keuangan negara.
“Proses penyidikan tersebut membutuhkan waktu. Oleh karena itu, meminta agar masyarakat bersabar, Pungkasnya.
Kajari Aceh Singkil selalu terbuka untuk menyampaikan perkembangan perkara yang tengah ditanganinya.
“Kami selalu terbuka terkait perkembangan perkara Dugaan Penyimpangan PSR tersebut.” Tutup Muhammad Junaidi.
Terpisah praktisi hukum di Kabupaten Aceh Singkil, M Ishak, mengatakan penangan kasus korupsi tidak semudah membalikan telapak tangan. Sebab butuh proses, ketelitian dan kehati-hatian. Dalam perhitungan kerugian negara, harus meminta ahli keuangan untuk menghitungnya.
“Penghitungan kerugian oleh ahli keuangan ini butuh waktu, sehingga harus bersabar,” Kata Ishak.
Sambungnya, Ketika hasil perhitungan kerugian keuangan negara telah keluar, Tim penyidik jaksa tidak serta merta menetapkan tersangka dan Jaksa terlebih dahulu harus membuktikan adakah unsur mens rea dari pelaku.
“Mens rea ini merupakan salah satu unsur yang harus dipenuhi untuk menyatakan seseorang bersalah atas suatu kejahatan,” jelasnya.
Dalam penanganan perkara dugaan kasus korupsi dan bila menemukan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit dari ahli keuangan, Sebaiknya mengupayakan agar pelaku mengembalikan kerugian keuangan negara.
“Sebab pengembalian kerugian keuangan negara, tak kalah penting dari proses penegakan hukum,” Tutup Ishak.
Sebelumnya, dugaan perkara penyimpangan program PSR di lahan KPPB tahun 2018-2020 dengan total anggaran Rp 7,1 miliar sampai saat ini ditangani Kejari Aceh Singkil.
Editor: Amiruddin. MK