Dua Terdakwa Tipikor Dana BOK Dinas Kesehatan Pidie Jaya Du tuntut 4,6 Tahun - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / News

Kamis, 10 Agustus 2023 - 09:53 WIB

Dua Terdakwa Tipikor Dana BOK Dinas Kesehatan Pidie Jaya Du tuntut 4,6 Tahun

REDAKSI

PIDIE JAYA – Kejaksaan negeri Pidie Jaya telah melaksanakan agenda pembacaan tuntutan atas perkara tindak pidana korupsi penyelewengan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) tahun anggaran 2019 pada dinas kesehatan dan keluarga berencana kabupaten Pidie Jaya. Rabu (9/8/2023)

Bahwa para Terdakwa terbukti sah melakukan tindakan korupsi dalam pengelolaan Anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2019 dilakukan secara tertutup tanpa melibatkan bidang teknis yakni dengan melaksanakan kegiatan seolah-olah sesuai dengan petunjuk teknis dengan melakukan kegiatan yang tidak riil/fiktif diantaranya belanja transportasi dan jasa petugas pemantauan, jasa transportasi dan jasa peserta pertemuan, belanja makan minum dan belanja ATK serta ditemukan kwitansi pembayaran ATK yang dipalsukan yang seakan-akan menggunakan dana BOK tahun 2019,

Baca Juga :  Bupati Tgk Amran Dampingi Danrem 012/TU Resmikan Koramil Kluet Tengah

dimana hal ini nyata-nyata bertentangan dengan hukum dan prinsip-prinsip pelaksanaan dan pengelolaan serta pemanfaatan dana alokasi khusus non fisik bidang kesehatan tahun 2019 yang menyebabkan tidak tercapainya output peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan masyarakat.

Dari hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara oleh Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh
kedua terdakwa tersebut telah mengakibatkan kerugian Negara/Daerah Sebesar Rp. 208.485.040,00 (dua ratus delapan juta empat ratus delapan puluh lima ribu empat puluh rupiah)

Sebagaimana hasil sidang di pengadilan tindak pidana korupsi Banda Aceh, yang dipimpin oleh Ketua Majelis HakimTeuku Syarafi, S.H, M.H. Hakim Anggota I Zukfikar, S.H. M.H. Hakim Anggota II Ani Hartati, S.H., M.H. Panitera Rahmi Yanti, Jaksa Penuntut Umum Ardyansyah, S.H, M.H. Penasehat Hukum Syamsul Rizal, S.H. and Partner

Baca Juga :  Vaksinasi adalah Ikhtiar Melindungi Warga

Bahwa dalam amar putusan keduanya telah menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), Ayat (3) undang undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana; dengan Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M J dan D dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangkan dengan seluruh masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah supaya kedua terdakwa ditahan dan membayar denda masing masing sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.

Baca Juga :  Pro dan Kontra Pergub DKI Jakarta No 93 Tahun 2021

Adapun kerugian negara yang di timbulkan oleh kedua terdakwa tersebut sebesar Rp. 208.485.040,00 (dua ratus delapan juta empat ratus delapan puluh lima ribu empat puluh rupiah) telah dilakukan pengembalian ke Kejaksaan Negeri Pidie Jaya pada tanggal 02 Februari 2023 dan telah di titipkan ke rekening penitipan pada kejaksaan negeri Pidie Jaya.(**)

Share :

Baca Juga

News

Perkuat Bisnis Batu Bara, IATA Resmi Miliki 100% Saham Putra Muba Coal

News

RSUD SIM Nagan Raya Berhasil Raih Predikat ‘Paripurna Bintang Lima’

Daerah

Pj Bupati Simeulue: Kita Butuh Kerja Ekstra Bukan Kerja Biasa

News

Idris Johan dan Abdurrahman Puteh Daftarkan Diri Ditiga Partai

News

Proyek Rekonstruksi Sungai Lawe Alas Diduga Dikerjakan Tak Sesuai Specifikasi Teknis

News

Pasca Penganiayaan Oknum Sat Pol PP-WH, Keluarga Korban Minta Ketua DPRK Kota Banda Aceh Turun Tangan

News

Kabid Humas Polda Aceh: Vaksinator sudah Sesuai SOP, Siswi Khana Darasa Naswa Hanya Syok

News

Pj Gubernur: Penanganan Penyakit Ginjal Akut Pada Anak sudah Dipersiapkan Sejak Seminggu Lalu

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!