Dua Pengangkut Enam Ton Getah Pinus Illegal Ditangkap Polisi - NOA.co.id
   

Home / Hukrim

Senin, 25 April 2022 - 18:42 WIB

Dua Pengangkut Enam Ton Getah Pinus Illegal Ditangkap Polisi

REDAKSI

NOA | Banda Aceh – Personel Resmob Polres Abdya mengamankan dua orang yang diduga mengangkut getah pinus tanpa dilengkapi dokumen resmi atau illegal di Jalan Trangon KM5, tepatnya di Desa Ie Mirah, Kecamatan Babah Rot, Kabupaten Aceh Barat Daya, Senin, 25 April 2022.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang yang mengangkut getah pinus tanpa dilengkapi dokumen yang sah, dengan inisial AYS (27) dan LI (26).

Baca Juga :  Polisi Amankan Pengutip Retribusi Sampah Pakai Surat Palsu di Lhokseumawe

Sony menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas pengangkutan getah pinus yang diduga illegal dengan menggunakan mobil dump truk diesel.

Mengetahui informasi tersebut, tim Resmob berpatroli dan mendapati satu unit mobil dump truk dengan bak belakang tertutup terpal. Setelah diperiksa, ternyata mobil tersebut mengangkut puluhan goni berisikan getah pinus dengan berat keseluruhan diperkirakan enam ton.

Baca Juga :  Sebanyak 381 Disuntik Vaksin Covid-19 Hari Ini, Total 76.700

“Benar, ada dua orang yang kita amankan, yaitu AYS (27) dan LI (26). Saat diperiksa mereka tidak dapat menunjukkan dokumen resmi pengangkutan getah pinus. Saat ini, ke dua pelaku beserta barang bukti berupa satu unit mobil dump truck dan getah pinus seberat enam ton diamankan ke Polres Abdya untuk dilakukan proses hukum,” kata Sony, Senin, 25 April 2022.

Baca Juga :  6 Orang Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Tipikor Dalam Impor Besi Atau Baja

Dalam kesempatan itu, Sony juga mengingatkan agar masyarakat tidak mencoba mengangkut getah pinus tanpa dilengkapi surat izin yang sah. Karena saat ini, Satreskrim jajaran menjadikan hal tersebut sebagai atensi bersama.

Apalagi, sambungnya, penyelundupan getah pinus mentah keluar Aceh sangat merugikan PAD baik kabupaten maupun provinsi. Bagi masyarakat yang melihat atau mengetahui penyelundupan getah pinus agar melaporkannya ke posko atau melalui nomor 081360606047. **

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polisi Bekuk Empat Pengedar Ganja di Nagan Raya

Hukrim

Polisi Serahkan Berkas Penyeludupan Rohingya oleh Wakil Kapten dan Teknisi Mesin Kapal ke Jaksa

Hukrim

Oknum PNS di Pidie Ditangkap Polisi Karena Sabu

Hukrim

Penganiayaan Istri Hingga Tewas di Peukan Bada, Pelaku Reka 26 Adegan

Hukrim

Satreskrim Polresta Banda Aceh Sita Barang Bukti Tambahan Terkait Pengadaan Lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center

Hukrim

How to Give Your 2016 Resolutions Staying Power

Hukrim

Pelecehan Seksual Anak dibawah Umur, Polres Bener Meriah Berhasil Menangkap dugaan pelaku

Hukrim

Polda Aceh Tahan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Bebek di Agara

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!