Home / Nasional

Kamis, 25 Juli 2024 - 14:35 WIB

Dua Pendekar Hukum Kawakan Siap Bela Dewan Kehormatan PWI

REDAKSI

Dua Pendekar Hukum Kawakan Siap Bela Dewan Kehormatan PWI. Foto: NOA.co.id

Dua Pendekar Hukum Kawakan Siap Bela Dewan Kehormatan PWI. Foto: NOA.co.id

Jakarta – Dua pengacara kondang yang memiliki reputasi sebagai pendekar hukum andal siap membela Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menghadapi gugatan Sayid Iskandarsyah di Pengadian Negeri Jakarta Pusat.

Dua advokat yang sangat dihormati dan disegani itu ialah Prof Dr Todung Mulya Lubis, SH, LLM dan Dr Luhut Marihot Parulian Pangaribuan, SH, LLM. Mereka memberikan dukungan penuh kepada DK PWI Pusat dalam menghadapi gugatan perdata Sayid melalui kuasa hukumnya itu, yakni Untung Kurniadi, SH; Prasetyo Utomo, SH; dan Firmasyah, SH.

Todung memimpin Tim Advokat Kehormatan Wartawan yang akan mendampingi proses hukum terhadap para anggota DK PWI Pusat itu. Untuk itu, Todung dan Luhut telah menghimpun tim terbaik dari Lubis, Santosa, & Maramis Law Firm dan Luhut MP Pangaribuan & Partners.

“Kami akan menggunakan kemampuan terbaik kami untuk memberikan bantuan dan pembelaan hukum kepada rekan-rekan Dewan Kehormatan PWI. Bagi wartawan, integritas itu harga mati demi menjaga marwah, harkat, dan martabat profesi maupun organisasi profesi wartawan,” kata Todung Lubis, pengacara senior yang juga Duta Besar RI untuk Norwegia (2018–2023).

Baca Juga :  KPK : Prabowo Subianto punya komitmen kuat untuk pemberantasan korupsi

“Saya siap bergabung dengan Bang Todung untuk mendampingi sebagai kuasa hukum teman-teman Dewan Kehormatan PWI,” imbuh Luhut MP Pengaribuan.

Sayid mengajukan gugatan perdata terhadap DK PWI dan seluruh pengurusnya kepada PN Jakarta Pusat. Mereka menggugat perdata Ketua DK Sasongko Tedjo, Wakil Ketua DK Uni Lubis, Sekretaris DK Nurcholis MA Basyari, dan lima anggota lainnya, yakni Asro Kamal Rokan, Akhmad Munir, Fathurraman, Helmi Burman, dan Sibatangkayu Harahap. Selain itu, Marthen Selamet Susanto juga termasuk sebagai tergugat.

Sayid menggugat perdata Surat Keputusan (SK) DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 Tentang Sanksi Organisatoris Terhadap Saudara Sayid Iskandarsyah tertanggal 16 April 2024. Dalam surat gugatannya, Sayid antara lain menyatakan SK DK tersebut menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi dirinya selaku penggugat.

Baca Juga :  KPK Tahan Tiga Ketua Pokja terkait Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub

Dalam pandangan Sayid dan tim kuasa hukumnya, SK DK tersebut menimbulkan kerugian bagi penggugat.

“Dengan munculnya kewajiban membayarkan Sejumlah Uang Bagi Penggugat,” ujarnya.

Mereka merujuk pada DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tersebut pada halaman 3 diktum kedua, yang menyatakan,

“Wajib mengembalikan, secara tanggung renteng bersama dengan Saudara Hendry Ch Bangun, Saudara M Ihsan, dan Saudara Syarif Hidayatullah, uang senilai Rp1.771.200.000 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) ke kas Organisasi (PWI Pusat),” katanya.

Sayid ikut menandatangani cek pencairan dana Forum Humas, sebesar Rp 1.080.000 (Satu Miliar Delapan Puluh Ribu Rupiah). Ketika DK PWI mulai memeriksa kasus ini, Sayid mengembalikan dana itu ke rekening PWI.

Dalam surat gugatannya, Sayid menyatakan akibat SK DK PWI tersebut, dia mengalami kerugian materiil yang

Baca Juga :  Densus 88 Tangkap Koordinator Teroris Wilayah Aceh

“secara nyata-nyata telah timbul” dan kerugian immateriil berupa Kehormatan dan nama baik yang dibangun sejak tahun 1982 menjadi hilang,” jelasnya.

Kerugian materiil dimaksud menyangkut kewajiban menyerahkan sejumlah uang atas dasar SK DK tersebut, senilai Rp1.771.200.000 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah). Selain itu, kerugian materiil berupa biaya yang ditimbulkan dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai penggugat yang telah dia keluarkan senilai Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

Adapun kerugian immateriilnya senilai Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah). Sehingga total nilai gugatan Sayid berjumlah 101.871.200.000 (seratus satu miliar delapan ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah).

Di luar itu, Sayid menuntut agar para anggota DK PWI/tergugat membayar uang paksa atas atas keterlambatan menjalankan putusan perkara ini nanti senilai Rp5 juta per hari.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Ekbis

Jangan Salah Beli Kurma Israel, Kenali 6 Cirinya

Hukrim

Polri Tangkap Buronan Thailand

Hukrim

OTT KPK Sita 12 Miliar Dan Enam Orang Ditahan

Nasional

Rakor Pilkada di DPR-RI, Pj Bupati Mahyuzar Paparkan Kesiapan Daerah

Nasional

Komnas HAM Dorong HAM Sebagai Agenda Prioritas Pemerintah Baru

Nasional

Pastikan Cadangan Pangan Terpenuhi, Mendagri Imbau Perum Bulog Serap Hasil Panen Petani

Nasional

Jaksa Agung ST Burhanuddin silaturahmi dengan Tenaga Ahli

Hukrim

Oknum Kapolda Lampung Diduga Terlibat Mengkriminalisasi Wilson Lalengke Cs