Home / Peristiwa

Kamis, 25 Juli 2024 - 18:36 WIB

Dua Hektar Kebun Kopi di Bener Meriah Terbakar

REDAKSI

Dua hektar lahan kebun kopi di Kabupaten Bener Meriah terbakar. Peristiwa kebakaran ini terjadi saat wilayah dataran tinggi Gayo itu sedang dilanda musim kemarau. Foto : BPBD

Dua hektar lahan kebun kopi di Kabupaten Bener Meriah terbakar. Peristiwa kebakaran ini terjadi saat wilayah dataran tinggi Gayo itu sedang dilanda musim kemarau. Foto : BPBD

Bener Meriah – Dua hektar lahan kebun kopi di Kabupaten Bener Meriah terbakar. Peristiwa kebakaran ini terjadi saat wilayah dataran tinggi Gayo itu sedang dilanda musim kemarau.

Menurut informasi yang diterima RRI dari Pusdalops BPBD Bener Meriah, kebakaran lahan kebun kopi itu berada di Desa Jelobok, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Bener Meriah.”Kebakaran lahan terjadi pada hari Rabu, 24 Juli 2024 pukul 10.30 WIB. Penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan.

Selain kebun kopi, kebakaran juga menghanguskan lahan kebun jernang. Diketahui dua hektar lahan yang terbakar itu milik Jamaluddin yang merupakan kepala desa setempat.

Baca Juga :  Danau Toba Terbakar Hebat akibat Panas Ekstrem

Dalam upaya pemadaman api, BPBD Kabupaten Bener Meriah mengerahkan :
satu unit mobil fire jeep 04 Blang Rakal dan satu unit mobil tangka Posko 03 Singah Mulo. Api berhasil dipadamkan pukul 11.30 WIB.

Pada hari yang sama, Rabu (24/2024) pukul 23.00 WIB, kebakaran lahan juga terjadi di Bener Meriah tepatnya di kecamatan Pintu Rime Gayo, Desa Negeri Antara. Lahan milik warga bernama Adi Lebe itu terbakar dengan luas mencapai dua hektar.

Baca Juga :  Tiga Hektar Lahan di Bener Meriah Terbakar

Piket posko 04 Blang Rakal langsung bergerak ke lokasi kebakaran dan melakukan pemadaman api serta pendinginan. Di bantu oleh personil damkar posko 03 dan posko 06 Penanganan membutuhkan waktu kurang lebih 2 jam. Petugas kemudian berhasil memadamkan api.

BPBD mengimbau kepada masyarakat tidak melakukan pembakaran pada area lahan atau membuka lahan perkebunan dengan cara membakar, karena tindakan tersebut melanggar hukum.

Baca Juga :  Panglong Kayu dan Satu Rumah Warga Terbakar di Bener Meriah 

Membakar hutan dan lahan sesuai UU RI No. 8 tahun 1981 tentang KUHP, UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, UU RI No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan UU RI No. 39 tahun 2014 tentang perkebunan dapat diancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.10 miliar

Editor: Amiruddin MK

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Dandim 0115/Simeulue Tinjau Lokasi Kebakaran di Desa Kampung Air dan Berikan Bantuan

Pendidikan

Terkait Pelaporan Oknum Wartawan, Kadisdik Aceh Dukung Kepala SMA Aceh Utara Tempuh Jalur Hukum

Daerah

Pemda Aceh Selatan dan PT Kota Fajar Semen Indonesia Langgar Moratorium Izin Pertambangan Baru

Peristiwa

Bantuan Kemanusian dari Polda Aceh untuk Korban Bencana Tiba di Sumbar

Aceh Barat

Polres Aceh Barat Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat

Aceh Timur

Sempat Ditahan Di Thailand,Pemerintah Aceh Timur Jemput Nelayan 

Internasional

Kehadiran Imigran Etnis Rohingya Ditengah Pilkada Aceh

Peristiwa

Lansia Ditemukan Meninggal Dunia di Sungai