NOA | Aceh Tenggara – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara masa sidang III tahun 2023 tentang rancangan qanun pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Aceh Tenggara tahun anggaran 2022, akhirnya kembali digelar pada Kamis (27/7/2023) di gedung dewan setempat.
Dari 30 anggota DPRK Aceh Tenggara hanya dihadiri 24 anggota dewan, hal ini dinyatakan telah memenuhi quorum yang sebelumya tertunda selama 16 hari. Kemudian dilanjutkan setelah melalui rapat Badan Musyarawah (Bamus) dan menjadwalkan kembali waktu pelaksanaan sidang paripurna.
Pj Bupati Aceh Tenggara Drs. Syakir, MSi dalam pidato nota pengantarnya mengatakan, nota pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK 2022 terdiri dari laporan realisasi anggaran.
Selanjutnya, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.
“Kami berharap anggota dewan dapat memberikan pandangan dan masukan, guna memperbaiki serta meningkatkan kinerja Pemkab Aceh Tenggara,” ujar Pj Bupati.
Ada pun pokok-pokok kebijakan yang telah dilaksanakan dalam bentuk realisasi penjabaran APBK 2022 yakni, pendapatan daerah yang direncanakan senilai Rp 1.277.626.530,00, terealisasi senilai Rp 1.225.703.977.487,90 atau sebesar 95,94 %.
Rinciannya, rencana Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp 48.951.381.500, terealisasi senilau Rp 34.274.485.677,06, Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat direncanakan senilai Rp 731.878.367.641,00, Pendapatan Transfer Pemerintah Provinsi direncanakan Rp 127.745.173.968,84, terealisasi Rp 265.892.419.000,00, lain-lain pendapatan yang sah direncanakan Rp 265.902.419.000,00 dan Pendapatan Riil yang masuk ke rekening kas umum daerah senilai Rp 855.692.585.994,90, sedangkan sisanya senilai Rp 370.011.391.493,00.
Rapat paripurna kali ini dipimpin Wakil Ketua I DPRK Aceh Tenggara, Jamudin Selian. Paripurna akan berlangsung sampai Senin, 31 Juli dengan agenda rapat kerja komisi-komisi DPRK Aceh dan selanjutnya pandangan umum anggota dari Fraksi, jawaban bupati, rapat gabungan komisi, pendapat akhir fraksi, persetujuan bersama dan penandatangan persetujuan bersama DPRK dengan Pj Bupati Aceh Tenggara.
Editor: Musnizar