Home / Daerah / Hukrim

Kamis, 27 Maret 2025 - 19:42 WIB

DPRK Aceh Singkil nyatakan Perang Terhadap Mafia Tanah

FARID ISMULLAH

Ketua Komisi II DPRK Aceh Singkil, Juliadi (Pertama Kanan) didampingi sekretaris Komisi II , Warman (Pertama Kiri), Rimo, Aceh Singkil, Kamis (27/3/2025). (Foto : NOA.co.id/Farid Ismullah).

Ketua Komisi II DPRK Aceh Singkil, Juliadi (Pertama Kanan) didampingi sekretaris Komisi II , Warman (Pertama Kiri), Rimo, Aceh Singkil, Kamis (27/3/2025). (Foto : NOA.co.id/Farid Ismullah).

Aceh Singkil – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil melalui komisi II menyatakan Sikap perang melawan mafia tanah, Kamis.

“Komisi II telah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan perusahaan dan pemerintah daerah, diketahui ada dua perusahaan yang akan melakukan pembaharuan ijin, yakni PT nafasindo seluas 2. 866, 97 H dan Socfindo 4,176,2943, H begitu juga dengan perusahaan PT delima makmur yg 2,576 H,” Kata Ketua Komisi II, Kata Juliadi kepada Kantor Berita NOA.co.id, 27 Maret 2025.

Baca Juga :  Polisi Buru Pelaku Pembunuhan Sadis di Aceh

Juliadi menyebutkan, jika objek matril tidak sesuai PT Runding Putra Persada PT Lembah Bakti. semua tidak sesuai dengan ketentuan Permentan no 18 tahun 2021.

Baca Juga :  Command Centre Diskominsa Dikunjungi Peserta APIE Camp

“Padahal peraturan Menteri ATR/BPN no 18 tahun 2021 di pasal 82 ayat 3 dijelaskan kewajiban memfasilitasi kebun masyarakat sekitar. sebagaimana dimaksud pada pasal 1 dijelaskan sesuai ketentuan perundang undangan dibidang perkebunan,” Terangnya.

Ia menambahkan, ada perusahaan yang merambah hutan kawasan dan diakui oleh pengurus perusahaan serta pemilik HGU Diduga membeli lahan di luar HGU yang luasnya bertentangan dengan UU.

Baca Juga :  Reza Kurniawan : Lapangan Alun-Alun, Tidak ada tanggung jawab dari Pemda Aceh Singkil

“yang mengurus ijin pembaharuan ada yang di duga memalsukan dokumen, tetapi masih berkeliaran seolah-olah mereka kebal hukum. maka komisi II DPRK Aceh Singkil menyatakan perang terhadap mafia tanah,” Tutup Juliadi.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

JAM-Intelijen Sosialisasikan Rancangan Peraturan Presiden Tentang Penertiban Kawasan Hutan

Aceh Timur

Meriahkan POPDA, Dari Bazar Kuliner Hingga Wahana Permainan 

Daerah

Kejari Nagan Raya Musnakan Barang Bukti yang telah memiliki Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht)  

Hukrim

JAM-Pidum Menyetujui dua Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika

Hukrim

KPK Sita Rumah Anak Buah SYL terkait Dugaan Korupsi

Daerah

Akhir Tahun 2024, Baitul Mal Pidie Jaya Salurkan Zakat Dan Infak

Hukrim

Caleg Terpilih DPRK Aceh Tamiang Diduga Jaringan Narkoba International  

Aceh Timur

Penyidik Satlantas Polres Aceh Timur Limpahkan Berkas Perkara Kecelakaan di Peudawa ke Kejaksaan