Meulaboh – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat menggelar Rapat Paripurna VIII Masa Sidang ke-3 guna membahas sedikitnya lima rancangan qanun (Raqan) usulan eksekutif Kabupaten Aceh Barat tahun 2024.
Proses ini diharapkan menjadi wadah untuk mengambil keputusan terbaik yang akan mendukung kemajuan daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Hal ini disampaikan Penjabat Bupati Aceh Barat Drs Mahdi Efendi yang diwakili Asisten administrasi umum Nyak Na, SE, M.Dev.
Menurut Nyakna, Pembahasan Qanun-Qanun ini merupakan cermin komitmen untuk menjalankan pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menganggap pentingnya menyusun beberapa rancangan Qanun, yang diharapkan menjadi langkah dalam mendorong percepatan pembangunan, sesuai dengan harapan bersama.
Dikatakannya, Dalam proses pembentukan Qanun-Qanun Kabupaten Aceh Barat ini, merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta diharmoniskan dengan Amanat Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun.
Nyak Na menyebutkan, Pada kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mengajukan 5 rancangan Qanun kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat, yang antara lain:
1. Rancangan Qanun tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
2. Rancangan Qanun tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Aceh Barat Tahun 2023-2038
3. Rancangan Qanun tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
4. Rancangan Qanun tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
5. Rancangan Qanun tentang Ketenagakerjaan. **