NOA l Aceh Barat – Bupati Aceh Barat yang diwakili oleh Plt. Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh Setdakab Aceh Barat, Mawardi SH, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat, Kamis (28/10/2021).
Rapat paripurna tersebut dalam rangka usulan pemberhentian Wakil Bupati Aceh Barat (alm) Drs. H. Banta Puteh Syam, SH., MM, masa Jabatan 2017-2022 yang dilaksanakan di ruang sidang utama DPRK setempat.
Dalam kesempatan tersebut, Mawardi menyampaikan bahwa penyelenggaraan rapat paripurna ini merujuk pada peraturan undang-undang nomor 23 tahun 2014 pasal 78 tentang Pemerintahan daerah yang menjelaskan mekanisme pemberhentian seorang Kepala daerah atau wakil kepala daerah yang disebabkan karena meninggal dunia.
Untuk itu, menurut peraturan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 176 ayat 1, dijelaskan pengisian wakil bupati yang telah meninggal dunia tersebut dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRK setempat.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada DPRK Aceh Barat yang telah melaksanakan rapat paripurna ini sehingga diharapkan roda pemerintahan di daerah tetap berjalan secara optimal dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan kelanjutan pembangunan daerah,” ucap Mawardi.
Disamping itu, ia juga mengajak kepada seluruh komponen masyarakat agar ikut berperan aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan memberikan kritik dan saran yang dapat menjadi kontrol bagi pemerintah dalam setiap pengambilan kebijakan.
Mawardi berharap dengan adanya kerjasama dan sinergitas yang baik, Kabupaten Aceh Barat bisa menjadi Kabupaten yang islami dengan pembangunan infrastruktur dan ekonomi kerakyatan yang transparan, kredibel, akuntabel dan terintegritas harapnya.
Pada kesempatan tersebut, Mawardi juga menyampaikan duka yang cukup mendalam atas meninggalnya tokoh yang begitu bersahaja yang juga merupakan Wakil Bupati Aceh Barat H. Banta Puteh Syam pada 16 september 2021 lalu.
Menurutnya, Alm. Banta Puteh merupakan salah satu sosok yang sangat berjasa dalam menyukseskan pembangunan di Kabupaten Aceh Barat
“Selain mendampingi Bupati Aceh Barat periode 2017-2022, beliau juga pernah menjabat sebagai sekdakab Aceh Barat dan beberapa jabatan penting dalam pemerintahan dari tahun 2007 hingga 2012,” ungkap Mawardi.
“Kami memberikan apresiasi yang cukup besar kepada almarhum yang sudah memberikan banyak prestasi dan kontribusi, baik secara pribadi maupun kelembagaan dalam menyukseskan pembangunan di Bumi Teuku Umar ini,” pungkas Mawardi.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRK Aceh Barat, H. Kamaruddin, SE, menyampaikan bahwa usulan pemberhentian Wakil Bupati Aceh Barat masa jabatan 2017-2022 ini sesuai dengan ketentuan pasal 78 ayat 1 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah yang menyebutkan Kepala daerah atau wakil kepala daerah dapat di berhentikan karena telah meninggal dunia.
Selanjutnya, kata dia, pada pasal 79 ayat 1, disebutkan bahwa pemberhentian kepala daerah atau wakilnya karena meninggal dunia, diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati atau Wakil Bupati agar mendapatkan penetapan pemberhentian tersebut.
“Sesuai dengan amanah perundang-undangan tersebut, maka melalui Paripurna ini, ia mengajak kepada seluruh stakeholder agar memberikan penghormatan terakhir secara kelembagaan kepada almarhum Drs. H. Banta Puteh Syam, SH., MM, dengan memenuhi segala prosedur dan mekanisme pemberhentian sebagai Wakil Bupati Aceh Barat secara resmi kepada lembaga dan pejabat yang berwenang,” ucap Kamaruddin.(RED).