Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menetapkan Panitia Khusus (Pansus) Mineral dan Batubara (Minerba) serta Minyak dan Gas (Migas) Aceh.
Penetapan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna di ruang sidang utama DPR Aceh, Senin (13/1/2025).
Ketua DPR Aceh, Zulfadli mengatakan, penetapan anggota Pansus Minerba dan Gas Aceh tersebut dilaksanakan sesuai dengan Pasal 65 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang penyusunan tata tertib DPR Provinsi dan Kota.
“Diamanatkan bahwa jumlah anggota pansus ditetapkan dengan ketentuan DPR Provinsi paling banyak 20 orang yang diusulkan oleh masing-masing fraksi,” kata Zulfadli.
“Sedangkan ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh anggota Pansus,” tambahnya.
Dalam rancangan keputusan DPR Aceh yang dibacakan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) disebutkan bahwa tugas Pansus Minerba dan Gas DPRA yakni melakukan pengkajian dan penelitian terhadap pertambangan mineral dan batu bara serta pertambangan minyak dan gas bumi di Aceh, yang menjadi kewenangan Pemerintah Aceh.
“Pansus Minerba dan Migas DPR Aceh bertugas paling lama enam bulan terhitung mulai tanggal ditetapkan dan berakhir masa tugasnya pada tanggal 13 Juli 2025 serta menyampaikan hasil kerjanya dalam rapat paripurna sesuai peraturan perundang-undangan,” Sekwan DPRA, Khudri.
Berikut 19 nama anggota Pansus Minerba dan Gas DPR Aceh:
- Tgk Anwar Ramli (Partai Aceh)
- Hendra Mulia (Partai Aceh)
- Tgk. Muharuddin (Partai Aceh)
- Aisyah Ismail (Partai Aceh)
- Nazaruddin (Partai Aceh)
- Nurchalis (Partai Nasdem)
- Heri Julius (Partai Nasdem)
- Muhammad Rizky (Partai Golkar)
- Khalid (Partai Golkar)
- M. Natsir (Partai Golkar)
- Irpannusir (Partai PAN)
- Munawar AR alias Ngoh Wan (Partai PKB)
- Rijaluddin (Partai PKB)
- Arif Fadhillah (Partai Demokrat)
- Nurdiansyah Alasta (Partai Demokrat)
- Abdurrahman Ahmad (Partai Gerindra)
- Khairil Syahrial (Partai Gerindra)
- Amiruddin Idris (PPP)
- Ilmizza Sa’aduddin Djamal (PPP)
Editor: Redaksi