Home / Advetorial / Parlementaria

Selasa, 11 Maret 2025 - 22:46 WIB

DPRA Panggil Bappeda dan Dinas Keuangan Bahas Lambatnya Realisasi APBA 2025

REDAKSI

DPRA Panggil Bappeda dan Dinas Keuangan Bahas Lambatnya Realisasi APBA 2025. Foto: ist

DPRA Panggil Bappeda dan Dinas Keuangan Bahas Lambatnya Realisasi APBA 2025. Foto: ist

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh dan Sekretaris Dinas Pengelolaan Keuangan Aceh (DPKA) untuk membahas keterlambatan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2025.

Rapat tersebut digelar di ruang kerja Ketua DPR Aceh, Zulfadhli, Selasa (11/3/2025). Pertemuan ini dihadiri pimpinan DPR Aceh lainnya, seperti Ali Basrah dan Saifuddin Muhammad (Yahfud), serta Ketua Fraksi Partai Aceh (PA) Tgk Anwar. Dari pihak eksekutif, hadir Plt Kepala Bappeda, Husnan, dan Sekretaris DPKA, Ramzi.

Ketua DPR Aceh, Zulfadhli menegaskan bahwa keterlambatan ini berpotensi menghambat pembangunan dan berdampak buruk pada perekonomian rakyat. Ia mengingatkan pejabat terkait untuk tidak menghalangi percepatan pencairan APBA 2025.

“Jangan ada niat atau upaya menghambat realisasi APBA 2025. Kasihan rakyat,” tegas Zulfadhli.

Baca Juga :  Ketua DPRA Serahkan Berkas pengesahan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih ke Wamendagri

Ia juga mempertanyakan alasan Plt Kepala Bappeda yang belum melaksanakan perintah Qanun APBA 2025, meskipun regulasi tersebut sudah disahkan.

“Qanun ini tidak bisa dibatalkan hanya karena Surat Edaran (SE). Saya sudah bicara langsung dengan Mualem (Gubernur Aceh), dan beliau meminta percepatan realisasi APBA 2025 segera dijalankan,” tambahnya.

Hal serupa disampaikan Wakil Ketua DPR Aceh, Ali Basrah, yang menegaskan bahwa APBA 2025 adalah produk hukum yang tidak bisa dibatalkan atau ditunda secara sepihak.

“Jika eksekutif ingin memasukkan program Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, maka itu harus dibahas melalui perubahan RKPA bersama DPR Aceh, bukan dilakukan secara sepihak,” tegas Ali Basrah.

Plt Kepala Bappeda, Husnan, dalam rapat tersebut membantah tudingan bahwa pihaknya sengaja menghambat realisasi APBA 2025. Jika pun hal tersebut dilakukan, dikarenakan ada beberapa program dan kegiatan yang tidak bisa dijalankan sebab tidak memenuhi persyaratan berupa dokumen pendukung dan kelengkapan lainnya yang dipersyaratkan.

Baca Juga :  Ditunjuk Sebagai Pimpinan DPRA, Saifuddin Muhammad: Mohon Dukungan Dari Seluruh Rakyat Aceh

“Prinsipnya, tidak ada keinginan kami menghambat realisasi APBA 2025. Keterlambatan ini karena ada beberapa program yang belum memenuhi persyaratan administrasi, seperti dokumen pendukung yang diperlukan,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris DPKA, Ramzi, melaporkan bahwa hingga awal Maret 2025, realisasi APBA baru mencapai 5,34 persen atau sekitar Rp 549 miliar. Dana tersebut sebagian besar digunakan untuk pembayaran gaji dan belanja tidak langsung.

“Pemerintah Aceh menargetkan realisasi APBA hingga akhir Maret 2025 bisa mencapai 11 persen atau sekitar Rp 1,2 triliun,” tambahnya.

Baca Juga :  Momen Pengembangan Seni dan 'Ziarahi' Situs Sultan Aceh Lewat Pekan Tari Gunongan

Ketua Fraksi Partai Aceh (PA), Tgk Anwar Ramli, mengkritik keras lambatnya kinerja eksekutif yang dinilai hanya fokus pada pembayaran gaji pegawai tanpa realisasi belanja publik.

“Kita kecewa dengan Plt Kepala Bappeda dan Dinas Keuangan. Kenapa bisa seperti ini?” ujar Tgk Anwar.

Ia menegaskan bahwa pejabat eksekutif seharusnya mengutamakan langkah-langkah yang berpihak pada kepentingan rakyat.

“Kita ini digaji untuk membela rakyat. Sudah tiga bulan kita makan gaji, tapi tidak ada belanja publik yang dijalankan. Jangan-jangan gaji yang kita makan ini haram,” kata Tgk Anwar dengan nada kecewa.

Sebagai penutup, Tgk Anwar meminta Kepala Bappeda dan Dinas Keuangan untuk tidak mengabaikan harapan rakyat yang bergantung pada realisasi APBA 2025.

“Jangan hancurkan Aceh demi kepentingan pribadi. Kasihan rakyat,” pungkasnya. [Adv]

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Parlementaria

DPRA Jadwalkan Penetapan Anggota KIP Aceh Periode 2023-2028

Aceh Besar

Sambut Ramadhan 1443 H, Pemkab Aceh Besar Gelar Tausyiah

Parlementaria

Wakil Pimpinan DPRA Hadiri Sidang Tahunan MPR

Advetorial

Pemerintah Aceh Dukung Kegiatan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2024

Advetorial

Pekan Raya Cahaya Aceh Resmi Dibuka, Yuk Intip Kemeriahannya

Advetorial

Ketua BAZNAS RI Kunjungi BMA Guna Perkuat Strategi Bersama Pengelolaan ZIWAF

Parlementaria

DPRA Bakal Panggil BKSDA Terkait Sengketa Lahan di Trumon Aceh Selatan

Parlementaria

DPR Aceh Apresiasi Sikap Pemerintah Terkait Rumoh Geudong