Home / Parlementaria

Kamis, 5 Januari 2023 - 19:27 WIB

DPRA Minta Pemerintah Aceh Lobi Penambahan Kuota BBM

REDAKSI

Banda Aceh – Anggota DPR Aceh meminta Pemerintah Aceh melobi pemerintah pusat, Pertamina dan pihak terkait lainnya agar menambah kuota BBM subsidi untuk Tanah Rencong. Penambahan itu disebut perlu untuk mencegah antrean panjang di SPBU.

“Menyikapi akhir-akhir ini bahwa hampir seluruh titik di Aceh, di seluruh SPBU terjadi kelangkaan minyak bersubsidi. Ini tidak boleh dianggap hal sepele. Tidak cukup dengan surat pak gubernur itu, bukan solusi itu,” kata Wakil Ketua Komisi V DPR Aceh Irpannusir dalam rapat paripurna di DPR Aceh, Kamis (5/1/2023).

Surat dimaksud Irpannusir adalah surat edaran Gubernur Aceh tentang pembatasan pembelian solar subsidi. Dia juga meminta Pemerintah Aceh tidak hanya mengirim surat ke Pemerintah Pusat terkait penambahan kuota, melainkan langsung datang ke pusat.

Baca Juga :  Gelontorkan Anggaran Rp 6 Miliar, Pansus DPRA : Jalan Lamie-Langkak Nagan Raya Butuh Penanganan Lanjutan

Usulkan kembali jangan surat dibuat oleh ESDM dikirim ke Jakarta. Mana mau dengar mereka. Berangkat ke Jakarta minta penambahan kuota minyak. Ini semua tempat kita pergi langka (BBM subsidi). Sudah kita antre sampai ke lokasi minyak sudah habis,” jelas politikus PAN ini.

“Memang gak cukup minyak. Bukan solusi kirim surat ke Jakarta minta menyiasati kuota yang sudah ada. Kuotanya minta tambah. Jangan hanya dibuatkan surat,” jelasnya.

Menurutnya, antrean kendaraan kerap terjadi di seluruh Aceh. Minyak yang disebut Irpannusir langka yaitu BBM subsidi seperti solar dan pertalite.

“Dari Semadam (Aceh Tamiang) sampai ke Subulussalam setiap hari macet, minyak langka. Jadi tidak solusi mencari celah membatasi, memang kuota kita tidak cukup,” jelasnya.

Baca Juga :  DPR Aceh Sahkan APBA 2022 , Rp 16,17 Triliun

Sementara, Ketua Fraksi Partai Aceh di DPR Aceh, Tarmizi SP, menjelaskan, dirinya pernah mengusulkan protes ke Pemerintah Aceh saat penutupan sidang akhir 2022. Saat itu, dia mengaku meminta Pemerintah Aceh melobi Pemerintah Pusat agar menambah kuota BBM subsidi di Aceh.

“Alhamdulillah Pemerintah Aceh merespons tetapi di luar ekspektasi. Yang direspons bukan menambah kuota tapi dibatasi tapi gak apa – apa yang penting ada responsnya,” sindir Tarmizi.

Sebelumnya, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pembatasan pembelian solar subdisi. Pemilik kendaraan roda empat hanya dibolehkan membeli BBM subsidi paling banyak 25 liter per hari per kendaraan.

Baca Juga :  Saifudin Muhammad Ditunjuk Sebagai Wakil Ketua dan Nurchalis Jabat Ketua Fraksi Nasdem di DPRA

Dilihat  dari potongan surat yang beredar, Selasa (3/1/2023), batasan pembelian solar subsidi itu tertuang dalam poin nomor enam. Pembelian biosolar dikelompokkan ke dalam jenis kendaraan.

Berikut daftar enam pengelompokan kendaraan:

a. Kendaraan pribadi Roda 4 (empat) paling banyak sebesar 25 (dua puluh lima) liter/hari/kendaraan;

b. Kendaraan pribadi Roda 6 (enam) paling banyak sebesar 40 (empat puluh) liter/hari/kendaraan;

c. Kendaraan umum/barang Roda 4 (empat) paling banyak sebesar 80 (delapan puluh) liter/hari/kendaraan;

d. Kendaraan umum angkutan barang Roda 6 (enam) paling banyak 60 (enam puluh) liter/hari/kendaraan;

e. Kendaraan umum angkutan barang lebih dari Roda 6 (enam) paling banyak 200 (dua ratus) liter/hari/kendaraan;

f. Kendaraan umum angkutan orang lebih dari Roda 6 (enam) paling banyak 200 (dua ratus) liter/hari/kendaraan.

Share :

Baca Juga

Daerah

Kolaborasi Pj Gubernur dan DPRA : Pengesahan APBA tercepat sepanjang sejarah

Parlementaria

DPR Aceh Dorong Pemerintah Aceh Perjuangkan Izin Tambang untuk Masyarakat

Parlementaria

Batu Bara Cemari Pantai Aceh Barat DPRA Akan Panggil Semua Pihak Bahas Hasil Uji Lab

Parlementaria

Legalisasi Ganja Di Aceh Masuk Prolegda, Komisi V DPRA : Kita Tunggu Revisi Undang-Undang Narkotika

Banda Aceh

Pemerintah Kota Banda Aceh Raih Predikat “Sangat Baik” dalam Evaluasi SPBE Tahun 2024

Aceh Timur

Rapat Paripurna DPRK Aceh Timur, Usulan Calon Pimpinan Definitif Segera Dikirim ke Gubernur

Daerah

Ketua DPRA Serahkan Berkas pengesahan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih ke Wamendagri

Parlementaria

KIP Aceh Besar Tetapkan Pasangan Syech Muharram-Syukri sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dari Jalur Independen