Banda Aceh – Komisi I Dewan melakukan Rapat koordinasi terkait penanganan dan manajemen pengungsi Rohingya di Aceh bersama Pemerintah Aceh, UNHCR, IOM, dan juga pemerintah daerah di Ruang Badan Anggaran (Banggar) kantor DPRA, Banda Aceh, Selasa.
“Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendorong pemerintah untuk segera menempatkan pengungsi Rohingya yang ada di Aceh, di satu lokasi, sehingga tidak lagi terpencar di sejumlah kabupaten/kota ” Kata Sekretaris Komisi I DPRA, Yahdi Hasan, 20 Agustus 2024.
Sambungnya, dari informasi yang mereka terima ada provinsi-provinsi lain di Indonesia menangani pengungsi Rohingya dengan menempatkan.
“Maunya kita sepakati mereka di satu tempat seperti di provinsi lain,” Ujarnya.
Tambahnya, Rakor tersebut mencari jalan keluar terkait penanganan dan manajemen lebih lanjut terhadap para pengungsi Rohingya, yang saat ini ditempatkan di sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Aceh.
“rasa kecemburuan sosial di tengah-tengah masyarakat selama ini menjadi alasan masyarakat Aceh kerap marah dan menolak penempatan pengungsi Rohingya di Tanah Rencong,” Pungkasnya.
Dalam pikiran masyarakat kita, ‘kami saja belum sejahtera kenapa harus membantu orang lain’,” Tambahnya.
DPRA melalui Komisi I berharap, melalui rapat tersebut pihaknya bisa merumuskan dan menghasilkan keputusan terkait penanganan pengungsi Rohingya di Provinsi Aceh dengan tetap tidak mengenyampingkan masyarakat lokal.
“Di satu sisi, kita bisa membantu dan di satu sisi juga masyarakat Aceh bisa menganggap bahwa mereka (Rohingya) itu saudara dan (masyarakat) tidak merasa dikecewakan,” Tutupnya.
Editor: Amiruddin. MK