DPRA Bersikap Segera Proses PAW, Nasip Samsul Bahri dan Fahlevi akan Diputuskan - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Parlementaria

Senin, 20 Februari 2023 - 09:51 WIB

DPRA Bersikap Segera Proses PAW, Nasip Samsul Bahri dan Fahlevi akan Diputuskan

REDAKSI

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam waktu dekat segera memproses usulan Pergantian Antara Waktu (PAW) yang diajukan oleh Partai Nanggroe Aceh (PNA) terhadap dua anggotanya di DPRA yaitu Samsul Bahri alias Tiyong dan Fahlevi Kirani.

Kalau memang sudah ada inkrah atau keputusan yang mengikat
mungkin dewan sebagai lembaga akan meneruskan kembali proses yang tertunda.

“Nah, lembaga itu kan tidak hanya memikirkan satu masalah saja, tapi  juga memikirkan mana yang harus di prioritaskan atawa didahulukan, namun karena secara hukum sudah jelas maka kita akan proses kembali,” tutur Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri disela- sela konfrensi pers terkait Musyawarah Besar (Mubes) Partai Aceh, di salah satu warkop di kawasan Ulee Kareng, Senin (20/2/2023).

Baca Juga :  DPR Aceh Serahkan 7 Nama Komisioner KIP Aceh ke KPU Pusat

Diakui Samsul Bahri yang akrab disapa Pon Yahya mengakui sebelumnya DPR Aceh harus menolak usulan PAW terhadap dua kader PNA tersebut bukan tanpa alasan. Menurutnya, karena menimbang ada proses hukum yang tengah berlangsung di tubuh PNA yang belum tuntas atau inkrah.

“Jadi tentu saja apa yang diinginkan Partai PNA tidak bisa kita proses semata-mata demi hukum. Nah, otomatis dengan sendirinya proses di dewan atau lembaga jadi tertahan,” ungkapnya.

Pimpinan DPRA itu juga mengatakan segera membuat rapat guna membahas usulan dua PAW kader PNA tersebut. Lantas hasil rapat pimpinan secepatnya dibawa ke Banmus
(Badan Musyawarah).

Lalu yang menjadi pertanyaan, apakah Banmus akan sepakat terhadap hasil musyawarah?

Hal itu sangat tergantung hasil rapat pimpinan, jika memungkinkan dibawa ke Banmus, maka bila sepakat maka kita bawa ke Banmus DPR Aceh.

Baca Juga :  Wacana Revisi LKS Menguak, Pon Yahya : Salah Satu Bentuk Pertimbangan Masuk Insvestor Ke Aceh

“Nah, di sana-lah nanti akan kita ambil keputusannya,” kata Pon Yahya menjelaskan tatacara proses PAW anggota di dewan

Oleh karena itu menurut Pon Yahya bagi DPRA secara lembaga tidak ada istilah menganulir surat-surat dari sebuah partai karena DPRA adalah lembaga politik, yang hadir dan yang jadi anggota merupakan utusan-utusan dari partai yang dipilih oleh rakyat.

Jauh debelumnya, Irwandi Yusuf pasca mendapat pembebasan bersyarat dan pulang ke Aceh. Ia masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh (PNA)

Selaku Ketua Umum Umum Irwandi mendesak pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Penjabat (Pj)  Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, segera memproses pergantian antar waktu (PAW) terhadap Samsul Bahri alias Tiyong dan Fahlevi Kirani.

Baca Juga :  Pendalaman Materi Raqan Karbon Aceh, Banleg DPRA Kunjungi Lokasi Sumur Eks Arun di Aceh Utara

Kata Irwandi, proses PAW tersebut harus secepatnya dilakukan mengingat PNA kubu Tiyong atau KLB Bireuen sudah jelas bukan kepengurusan partai yang sah, terbukti kepengurusan hasil KLB tidak diakui oleh pemerintah.

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan Irwandi, Kamis (16/2/2023) menjelaskan dirinya sudah meminta Pj Gubernur maupun DPRA supaya segera memproses PAW kedua anggota  DPRA dari PNA yang dinilainya membangkang.

“Kita dari PNA berharap kepada DPRA maupun Pj Gubernur Aceh  menindaklanjuti secepatnya untuk memproses usulan PNA terkait soal pergantian kader PNA, baik di DPRA maupun di DPR Kabupaten/Kota,” ungkap pria yang akrab dipanggil bang Wandi ini. [Parlementaria]

Share :

Baca Juga

Parlementaria

Ini Hasil Fit and Proper Test Calon Anggota KIP Aceh

Parlementaria

Ketua DPRA Antar Surat Tembusan Anggaran Penguatan Perdamaian Aceh

Parlementaria

40 Anggota DPRK Aceh Besar Dilantik

Daerah

Pj Gubernur Safrizal Serahkan Rancangan Perubahan APBA 2024 ke DPRA

Parlementaria

DPRA Jadwalkan Penetapan Anggota KIP Aceh Periode 2023-2028

Aceh Barat

DPRK Aceh Barat Sahkan Qanun APBK 2023, PJ Bupati Mahdi Beri Apresiasi

Parlementaria

Seluruh Fraksi DPRA Setujui Ranqan Pertanggungjawaban APBA 2023 Diqanunkan

Parlementaria

Tindaklanjuti Permintaan Walhi Aceh, Pansus DPRA Segera Panggil Pihak Medco

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!