Banda Aceh – Langkah Pj Gubernur Aceh mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait penguatan penegakan syariat Islam dinilai perlu mendapat apresiasi. Salah satu apresiasinya disampaikan oleh Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Tgk Muhammad Yunus.
Ia menyampaikan dukungannya dengan mengapresiasi SE Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki. Menurut Tgk Yunus yang membidangi kekhususan Aceh, hal itu juga bagian dari apa yang disampaikan oleh para anggota DPR dan para ulama.
Seperti disampaikan kepada awak media, Kamis 10 Agustus 2023. Ia menilai Surat Edaran (SE) Pj Gubernur Aceh Nomor 451/11286, tentang Penguatan dan Peningkatan Pelaksanaan Syariat Islam itu sebagai langkah dalam menjaga kekhususan Aceh.
Memang, ia mengakui bahwa kebijakan itu tidak bisa diterima oleh semua kalangan, ada pihak yang kurang berkenan dianggap merupakan hal yang biasa dalam sebuah kebijakan. “Yang namanya kita pemimpin tetap berusaha yang terbaik untuk Aceh,” kata Tgk Yunus.
Dia juga berharap kepada masayarakat Aceh mematuhi imbaun-imbaun dari Pemerintah dalam hal penegakan syariat Islam. “Syariat Islam ini milik bersama, apalagi Aceh mempunya kekhususan tersendiri, mari sama-sama pemerintah dan masyarakat menjaganya,” harap Tgk Yunus. (*)