Banda Aceh – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyerahkan tujuh nama komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh terpilih ke KPU Pusat.
Komisi I DPR Aceh meminta kepada KPU Pusat untuk segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan terhadap tujuh komisioner KIP Ache tersebut untuk dapat dilantik secepatnya.
Proses penyerahan dokumen KIP Aceh berlangsung di Gedung KPU Pusat di Jakarta Pusat, Rabu 26 Juli 2023. Rombongan Komisi I DPR Aceh dipimpin Iskandar Usman bertemu dengan Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan Sekjend KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno.
Iskandar sempat menyampaikan tahapan yang dilalui komisioner terpilih sejak pendaftaran, setelah melewati berbagai tahapan, terpilih tujuh orang komisioner serta tujuh orang cadangan.
“Alhamdulillah semua tahapan berjalan dengan baik. Maka, kami langsung ke Jakarta sehingga kekosongan KIP tidak lama,” katanya kepada awak media.
Iskandar berharap KPU segera menerbitkan SK sehingga komisioner terpilih dapat dilantik agar tidak terjadi kekosongan masa jabatan di KIP Aceh. “Kita meminta agar KPU segera bisa menerbitkan SK KIP Provinsi Aceh agar tahapan Pemilu tidak terganggu,” katanya.
Sementara Ketua KPU RI Hasyim menyebutkan, pihak KPU sesuai aturan hanya mengeluarkan SK. Komisioner terpilih akan dilantik Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki.
Sebelumnya, DPR Aceh menetapkan tujuh nama anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh terpilih periode 2023-2028. Penetapan anggota KIP Aceh berlangsung dalam rapat paripurna khusus di DPR Aceh, Senin 24 Juli 2023. (*)