Noa | Banda Aceh – Pj Gubernur Aceh Ahmad Marzuki menyampaikan pendapat terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang perubahan APBA Tahun Anggay 2022 di Gedung utama DPRA pada Jum’at 23 September 2022.
Diwakili sekda Aceh Saifullah Bahri ketua DPR Aceh memimpin langsung rapat paripurna, sedangkan Bustami Hamzah dari pihak pemerintah Aceh dan di hadiri sebagian anggota DPR Aceh
Bustami Hamzah mengatakan, upaya terkait meminimalisir Silpa Tahun 2022, Ki telah melakukan rasionalisasi dan menyiapkan fakta integritas kepala SKPA.
” Serta menerbitkan Surat Edaran Gubernur Aceh No. 602/15148 19 September 2022 tentang percepatan pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Perintah Aceh,”. Tutur Bustami Hamzah
Kemudian Bustami Hamzah mengatakan ” menyangkut tentang pendapatan Anggota Dewan terkait tenaga Non-ASN sedang dilakukan pendataan tenaga Non-ASN sebagai petunjuk dari BKN yang menjadi salah satu perhatian kami”.
Terakhir penandatanganan berita acara persetujuan bersama terhadap rancangan Qanun Aceh tentang perubahan APBA tahun anggaran 2022 yang diwakili oleh sekda Aceh Bustami Hamzah.