DPMPTSP Gelar Sosialisasi Penerima Hak Akses Turunan OSS RBA tahun 2021 - NOA.co.id
   

Home / Aceh Barat

Senin, 18 Oktober 2021 - 17:15 WIB

DPMPTSP Gelar Sosialisasi Penerima Hak Akses Turunan OSS RBA tahun 2021

REDAKSI

Sosialisasi Penerima Hak Akses Turunan OSS RBA tahun 2021

Sosialisasi Penerima Hak Akses Turunan OSS RBA tahun 2021

NOA l Aceh Barat – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar sosialisasi Penerima hak akses turunan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) tahun 2021, Senin (18/10/2021).

Kegiatan yang dilaksanakan di ruang rapat Wakil Bupati Aceh Barat itu diikuti oleh tim teknis yang berasal dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala DPMPTSP Kabupaten Aceh Barat, Edy Juanda, M.Si mengatakan OSS RBA merupakan versi terbaru sistem pelayanan perizinan tunggal yang dikeluarkan Pemerintah pusat guna menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja pasca Sistem Online Single Submission (OSS) versi 1.1 diberhentikan oprasionalnya oleh pusat pada 30 Juli lalu.

Baca Juga :  Penutupan Expo PON Diisi dengan Tausiah

“Sistem pelayanan perizinan yang berbasis resiko ini diharapkan dapat mempermudah layanan perizinan bagi para pelaku usaha melalui sistem elektronik terintegrasi dalam aplikasi OSS RBA tersebut,” papar Edy.

Dengan adanya sistem OSS RBA, katany, pelaku usaha dapat memperoleh izin dalam waktu yang singkat tanpa perlu repot mengantri dan membawa dokumen fisik ke instansi terkait karena seluruh data dapat diupload dan diisi melalui aplikasi OSS RBA.

Baca Juga :  Perlu Intervensi Massif untuk Menanggulangi Stunting di Aceh Barat

“Sistem tersebut bekerja berdasarkan penilaian tingkat risiko yakni resiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi, yang nantinya akan dikelompokkan untuk mendapatkan verifikasi, pengawasan, pembinaan, serta evaluasi oleh OPD terkait sebelum diteruskan ke DPMPTSP,” jelas Edy

Dalam sistem ini, lanjutnya, OPD memiliki hak akses langsung terkait layanan perizinan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

“Pemegang hak akses turunan sangat penting perannya sehingga perlu penguatan kapasitas, untuk membangun koordinasi yg baik antara instansi teknis dan DPMPTSP,” kata Edy.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Barat Serahkan Bantuan Masa Panik kepada Korban Kebakaran di Kecamatan Woyla Barat

Untuk itu, ia berharap para peserta dapat mengikuti sosialisasi ini secara optimal guna memberikan pemahaman dalam menerapkan layanan perizinan berbasis elektronik yang masih tergolong baru tersebut.

“Semoga dengan adanya kerjasama dan sinergitas yang baik antar OPD, sistem OSS RBA bisa berjalan dengan baik dalam memberikan akses perizinan secara efektif dan efisien kepada para pelaku usaha di Kabupaten Aceh Barat ini,” pungkas Edy Juanda.(RED).

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

Peringati Hardikda Ke-62, Ramli MS: Guru Merupakan Harapan Bangsa

Aceh Barat

25 Desa di Kecamatan Pante Ceureumen Ikuti Lomba Masak Serba Ikan

Aceh Barat

Raqan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK TA 2022 Aceh Barat Disepakati

Aceh Barat

Pj Bupati Aceh Barat Apelkan Kendaraan Dinas

Aceh Barat

Disnakertrans Aceh Barat Kirim Peserta Pelatihan Berbasis Kompetensi ke Bekasi

Aceh Barat

Aceh Barat Ikut Berpartisipasi dalam Lomba Kayoh Jaloe PKA-8

Aceh Barat

Masyarakat Bumi Teuku Umar Bangga Serta Antusias Sebagai Tuan Rumah POPDA Aceh Tahun 2022

Aceh Barat

Safari Jum’at, Pj Bupati Mahdi Tampung Aspirasi Masyarakat dan Pantau Rumah Ibadah di Aceh Barat

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!