NOA l Aceh Barat – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) aksi percepatan penurunan stunting dalam rangka mewujudkan Aceh Barat bebas stunting yang dilaksanakan di aula DP3AKB, Selasa (26/04/2022).
MoU tersebut ditandatangani oleh Plt. Kepala dinas DP3AKB Kabupaten Aceh Barat, Mulyani SKM, dengan empat unsur terkait, diantaranya Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Barat, TP PKK Kabupaten Aceh Barat, serta Ikatan Bidan Indonesia (IBI) cabang Aceh Barat yang disaksikan langsung oleh Bupati Aceh Barat H. Ramli MS.
Dalam sambutannya, Bupati Ramli MS, menyampaikan stunting merupakan permasalahan serius yang harus ditangani secara tepat dan kolektif agar masa depan anak-anak Aceh Barat terjamin kesehatan dan kecerdasannya.
Untuk itu, ia meminta kepada instansi terkait agar bisa menjalin kerjasama dan kolaborasi dengan semua stakeholder guna menekan laju stunting di Aceh Barat.
“Penanganan stunting perlu melibatkan semua unsur, termasuk tokoh agama, dayah maupun pesantren,” ucap Ramli MS.
Selaku pemerintah daerah, kata dia, pihaknya telah melakukan beberapa metode dalam penanganan stunting, seperti membentuk kampung muslimin dan kelompok posyandu remaja.
Kegiatan itu, sambungnya, yang bertujuan memberikan edukasi kepada generasi muda tentang pentingnya menerapkan pola hidup sehat, pola asuh anak yang tepat, dan sanitasi yang baik.
“Kami juga ada program kebun gizi yang saat ini telah diterapkan di setiap desa di Aceh Barat. Selain untuk memenuhi asupan gizi seimbang, kebun gizi juga bertujuan untuk menggerakkan ekonomi masyarakat,” ujar Ramli.
Disamping itu, Ramli MS meminta kepada para bidan agar bisa bekerja secara maksimal dan profesional dalam memberikan pengetahuan dan motivasi kepada masyarakat dalam pemenuhan gizi seimbang untuk mencegah terjadinya stunting pada anak.
Ia juga mengatakan akan mengalokasikan sejumlah anggaran untuk memberikan pelatihan kepada para bidan guna meningkatkan kapasitas khususnya dalam mencegah sejak dini terjadinya stunting.
“Semoga dengan adanya penandatanganan komitmen ini, percepatan penanganan stunting di Aceh Barat dapat segera dilakukan guna mewujudkan Aceh Barat bebas stunting,” pungkas Ramli MS.
Sementara itu, Plt. Kepala dinas DP3AKB Kabupaten Aceh Barat, Mulyani, SKM, menyampaikan angka stunting di provinsi Aceh sebesar 33,2 persen dan angka Stunting hasil SSGI di Aceh Barat sebesar 27,4 persen.
Oleh sebab itu, katanya, sebagai Pemerintah daerah, pihaknya menargetkan di Tahun 2024 mendatang angka stunting di Aceh Barat harus bisa turun sampai 14 persen
“Tentunya ini bukan hal yang mudah untuk diraih tanpa Kerjasama dan Sinergitas antara lintas sektor,” tutur Mulyani.
Untuk menyukseskan program BKKBN pusat tahun 2022 terkait penanganan stunting, kata dia, Kabupaten Aceh Barat sudah merekrut 966 Tim Pendamping Keluarga (TPK) dari 322 Gampong dalam 12 Kecamatan.
Tim Pendamping, itu, katanya, terdiri dari unsur kesehatan (bidan), unsur PKK gampong, serta unsur kader KB (PPKBD) yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pendampingan kepada keluarga yang berisiko stunting, seperti catin, ibu hamil, PUS, bayi dan balita serta Ibu Nifas.
Mulyani berharap melalui penandatanganan komitmen dan MoU ini, aksi percepatan penurunan stunting di Kabupaten Aceh Barat bisa segera dilaksanakan.(RED).