Dorong Penyelesaian Konflik Agraria, Komnas HAM Himpun Masukan Kementerian, Lembaga hingga Pemda - NOA.co.id
   

Home / Hukrim / Nasional

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:55 WIB

Dorong Penyelesaian Konflik Agraria, Komnas HAM Himpun Masukan Kementerian, Lembaga hingga Pemda

FARID ISMULLAH

Diskusi: ”Masukan terhadap Draf Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM

Diskusi: ”Masukan terhadap Draf Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM" yang digelar secara daring dan luring, Jakarta, Selasa (27/8/2024). (Foto : Komnas HAM).

Jakarta – Tingginya konflik agraria yang terjadi di Indonesia menjadi perhatian serius Komnas HAM dan terus berkomitmen mendorong penyelesaian konflik agraria berbasis HAM.

Komisioner Pengaduan Komnas HAM Hari Kurniawan menyampaikan aduan mengenai konflik agraria menjadi isu yang paling banyak diadukan masyarakat kepada Komnas HAM.

“Tahun 2022 sebanyak 602 aduan, dan tahun 2023 sebanyak 499 aduan. Sektor yang paling banyak diadukan dalam konflik agraria adalah sektor lahan/tanah, perkebunan, infrastruktur, perumahan, pertambangan dan kehutanan,” Kata Hari saat membuka kegiatan Diskusi: ”Masukan terhadap Draf Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM” yang digelar secara daring dan luring, Selasa (27/8/2024).

Samnungnya, Melihat urgensi atas kondisi tersebut, melalui Sidang Paripurna, Hari menjelaskan pada tahun 2023, Komnas HAM membentuk Tim Agraria dan menginisiasi adanya Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM.

Baca Juga :  Terlibat Tawuran, 4 Remaja Ditangkap Polisi di Langsa

”Pada tahun pertama, 2023, Komnas HAM telah melaksanakan berbagai bentuk kegiatan sebagai salah satu proses membangun peta jalan penyelesaian konflik agraria berbasis HAM,” Ujarnya.

Beberapa kegiatan di antaranya melakukan review berbagai hasil kajian dan rekomendasi yang telah disusun oleh Komnas HAM, membangun kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik kementerian, lembaga serta organisasi masyarakat sipil.

Untuk menghasilkan peta jalan yang komperhensif, Hari menjelaskan Komnas HAM melibatkan partisipasi kementerian, lembaga negara, pemerintah daerah, hingga korporasi untuk memberikan masukan guna memperkaya draf peta jalan yang sudah ada.

Baca Juga :  Polri Berhasil Amankan Welcoming Dinner Delegasi World Water Forum di Bali

”Komnas HAM bekerja sama dengan ICEL mengundang partisipasi aktif dari perwakilan kementerian, lembaga negara, korporasi, dan pemerintah daerah untuk bersama-sama mendiskusikan, mengevaluasi, dan memberikan masukan terhadap draf peta jalan penyelesaian konflik agraria berbasis hak asasi manusia,” Ucap Hari.

Hari menambahkan partisipasi dan kontribusi dari berbagai pihak sangat penting untuk memastikan bahwa peta jalan dapat disusun secara inklusif, diimplementasikan secara efektif, sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang terdampak oleh konflik agraria.

Sementara itu, Komisioner Pengkajian dan Penelitian/Ketua Tim Agraria Saurlin P Siagian menilai Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM akan menjadi jalan keluar atas macetnya penyelesaian konflik agraria di Indonesia.

Menutup rangkaian kegiatan, Komisioner Putu Elvina menekankan hak asasi manusia harus menjadi fondasi dalam pembuatan kebijakan.

Baca Juga :  Keuchik Gampong Lhok Gayo Dilaporkan ke Polda Aceh

”Hak asasi manusia harus menjadi akar, fondasi yang kuat pada kebijakan yang dikeluarkan kementerian, lembaga,” ujarnya.

Selain itu, Putu mengatakan pentingnya memastikan pemenuhan, pelindungan dan penegakan hak bagi kelompok rentan.

Pertemuan hari kedua ini melibatkan partisipasi dari Divisi Humas Polri, ⁠Dittipidum Bareskrim, Kementerian PUPR, Bapennas, KPK, ⁠ Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan, OIKN, ⁠Pemprov DKI Jakarta, serta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang Dan Pertanahan DKI. Sebelumnya, Komnas HAM telah menghimpun berbagai masukan dari organisasi masyarakat sipil di antaranya ICEL, Walhi, Huma, Auriga, YLBHI, JKPP, BRWA, Mongabay Indonesia, Perhimpunan Jiwa Sehat, Sains dan lainnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

12 Imigran Rohingya di Ladong Aceh Besar yang Kabur Tertangkap

Nasional

Kejagung Tetapkan Empat Orang Tersangka Perkara Tipikor Pemberian Fasilitas Ekspor CPO

Nasional

Wamen LHK: Upaya Menyeluruh Dan Dukungan Semua Pihak, Kunci Keberhasilan Pemulihan Lahan Gambut

Nasional

Membanggakan, Kasubdis Binfung Dispenad Raih Gelar Doktor dengan Predikat Sangat Memuaskan

Hukrim

Dirjen Imigrasi : WNI Sasaran Empuk Sindikat Perdagangan Orang

Hukrim

Pelaku Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi

Hukrim

Polda Aceh Bongkar Praktik Tambang Ilegal Galian C, 2 Unit Alat Berat Diamankan

Hukrim

Cegah Calon PMI Jadi Korban Perdagangan Orang, 146 Personel Imigrasi Kawal Desa Binaan