Dorong Kesinambungan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Kemendagri Gelar Rakor Pj. Kepala Daerah - NOA.co.id
   

Home / Aceh Besar

Sabtu, 10 Juni 2023 - 12:00 WIB

Dorong Kesinambungan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Kemendagri Gelar Rakor Pj. Kepala Daerah

REDAKSI

NOA | Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penjabat (Pj.) Kepala Daerah di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Kemendagri, Jumat (9/6/2023). Rakor tersebut digelar dalam rangka menjamin peningkatan kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan publik serta implementasi kebijakan strategis nasional di daerah. Rakor ini dihadiri oleh seluruh Pj. kepala daerah, baik dari provinsi, kabupaten, dan kota.

Dalam arahannya membuka Rakor tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan, berdasarkan Undang-Undang (UU), penunjukan Pj. kepala daerah merupakan bentuk penugasan untuk mengisi kekosongan.

Hal ini merupakan konsekuensi dari UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengamanatkan Pilkada Serentak 2024. “UU kita itu mengatur tentang (penunjukan) penjabat ini. Pergantian penjabat ini UU utamanya adalah UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016, yang di situ menyampaikan bahwa (kepala daerah) yang berakhir masa jabatannya (sebelum tahun 2024) diganti dengan penjabat,” ujar Mendagri.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Besar Gelar Lepas Sambut Kapolres

Mendagri menjelaskan, di dalam UU tersebut mencakup dua hal. Pertama, mengenai pihak yang diberikan kewenangan untuk melakukan penunjukan dan penugasan Pj. kepala daerah. Para Pj. tersebut, imbuh Mendagri, ditunjuk menjalankan tugas untuk mengisi kekosongan jabatan sampai dengan hasil Pilkada Serentak 2024.

Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto yang hadir secara langsung dalam kesempatan itu mengatakan sangat mendukung statemen Mendagri soal penjabat kepala daerah itu. Selaku Pj ia berkomitmen untuk melaksanak tugas sesuai amanah dan penugasan. Iswanto menyatakan siap untuk menjalankan penugasan dari atasan, sebagai konsekuensi seorang abdi negara.

Pada bagian lain Mendagri Tito menambahkan, berdasarkan regulasi itu pula diatur bahwa kewenangan penunjukan Pj. Gubernur oleh Presiden yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Kepres), kemudian kewenangan untuk penunjukan Pj. bupati/wali kota adalah Mendagri yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri). Lebih lanjut, kewenangan tersebut diterapkan secara teknis melalui mekanisme sidang Tim Penilai Akhir (TPA).

Baca Juga :  Wakili Pj Bupati, Sekda Aceh Besar Monitoring PSU di TPS 1 Gampong Teubaluy

“Jadi sebetulnya mekanismenya lebih transparan dan lebih non-otoritatif, jadi tidak otoriter,” tambah Mendagri.

Hal kedua, sebagaimana diatur dalam UU tersebut, adalah mengenai syarat Pj. Untuk Pj. gubernur, jelas Mendagri, harus berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya atau eselon I struktural. Kemudian untuk Pj. bupati/wali kota harus berasal dari pejabat tinggi pratama atau eselon II struktural.

Sementara itu, dalam laporannya Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik mengatakan, sampai bulan Mei 2023 terdapat sebanyak 105 Pj. kepala daerah yang terdiri dari 11 Pj. gubernur, 77 Pj. bupati, dan 17 Pj. Wali kota. Menurutnya, keberadaan Pj. kepala daerah memiliki arti penting untuk menjamin kesinambungan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah. Hal itu khususnya, pada masa transisi sebelum dilantiknya kepala daerah definitif hasil Pilkada 2024.

Baca Juga :  Peserta RATA 5 Trail Adventure Nikmati Pesona Maheng

Dia menekankan, secara operasional, tugas dan wewenang Pj. kepala daerah yakni memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan publik, khususnya penyelenggaraan urusan wajib pelayanan dasar. Selain itu mengawal implementasi kebijakan strategis nasional di daerah, membangun kehidupan berdemokrasi, serta mengawal tata Kelola keuangan daerah.

“Selain dari itu juga membangun sinergi antar-tingkatan pemerintahan serta menjalin komunikasi dengan seluruh stakeholder dalam upaya mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” pungkas Akmal. **

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Letakkan Batu Pertama Pembangunan Tempat Wudhu Masjid Al Faizin

Aceh Besar

Zainun Razali Dilantik Sebagai Keuchik Gampong Lubok Batee Periode 2023-2029

Aceh Besar

Pj Bupati Iswanto Tutup Karang Pamitran Pramuka Kwarcab Aceh Besar di Takengon

Aceh Besar

500 Rider RATA – 5 Dilepas Pj Bupati Aceh Besar

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati, Asisten I Pimpin Rapat Penyusunan Pedoman Tata Naskah Dinas

Aceh Besar

Forkopimda Aceh Besar Larang Keras Perayaan Valentine

Aceh Besar

Pokja Perumahan dan Kawasan Permukiman Aceh Besar Laksanakan Rapat Koordinasi

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Resmikan Pagar Masjid Agung Al Munawwarah Kota Jantho

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!