Banda Aceh – Ditlantas Polda Aceh dan Satlantas Polres jajaran bekerja sama dengan stakeholder melakukan pengecekan urine terhadap sopir atau pengemudi, terutama angkutan umum secara serentak.
Pengecekan urine tersebut akan dilaksanakan selama seminggu, berkaitan dengan terjadinya kecelakaan lalu lintas di Aceh Timur yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia, apalagi diketahui sopirnya positif amphetamin.
“Sopir Mopen di Aceh Timur yang mengakibatkan 4 penumpang meninggal dunia, positif amphetamin dan metamfetamin. Itu hasil cek urine oleh Bid Dokes Polda Aceh. Hasil gelar perkara, statusnya juga sudah dinaikkan sebagai tersangka,“ kata Dirlantas Polda Aceh Kombes M Iqbal Alqudusy, dalam keterangannya, Selasa, 25 Juni 2024.
“Sebagai tindak lanjut hasil cek urine pengemudi, dalam minggu ini, Ditlantas beserta jajaran dibantu stakeholder melaksanakan cek urine serentak bagi para sopir baik itu angkutan umum maupun rental,” tambahnya.
Iqbal merincikan, ada delapan wilayah polres yang sudah dilakukan pengecekan urine terhadap sopir baik angkutan umum maupun rental, yaitu Polresta Banda Aceh, Polres Aceh Barat Daya, Aceh Barat, Pidie, Lhokseumawe, dan Polres Aceh Timur, Polres Langsa, dan Polres Gayo Lues.
“Sebanyak 86 orang sopir sudah kita cek urine-nya di delapan wilayah polres. Hasilnya lima pengemudi hasilnya positif amphetamin, yaitu satu orang di Aceh Timur dan satu orang di Lhokseumawe, tiga orang di Polres Langsa,” ujar Iqbal.
Iqbal menjelaskan, terhadap sopir yang hasilnya positif akan dilakukan penyelidikan dan pendalaman oleh Satresnarkoba tentang asal usul narkoba yang digunakan. Selain itu, sopir tersebut juga akan dilakukan assessment oleh BNK, sehingga akan direhabilitasi atau rawat jalan selama tiga atau enam bulan.
“Cek urine terhadap pengemudi Mopen ini ke depan akan dijadikan agenda rutin dengan stakeholder sebagai upaya menyelamatkan nyawa yang sia-sia di jalan karena kelakuan para pengemudi yang mengkonsumsi narkoba,” kata iqbal.
Dalam kesempatan itu juga, Kombes M Iqbal juga meng-update data kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di seluruh Aceh. Kata Iqbal, berdasarkan data Integrated Road Safety Management System (IRSMS), telah terjadi sebanyak 247 kasus laka lantas dalam kurun waktu 01 – 24 Juni 2024.
Kecelakaan tersebut telah mengakibatkan 54 orang meninggal dunia, 17 orang luka berat, 393 orang luka ringan, serta kerugian materi mencapai Rp 742,6 juta.
Adapun tiga peringkat tertinggi laka lantas terjadi di wilayah Polresta Banda Aceh, yaitu 60 kasus. Kemudian Bireuen 26 kasus dan Aceh Timur 24 kasus.
Oleh karena itu, Iqbal mengimbau pengendara untuk berhati-hati dan tetap mematuhi rambu atau aturan dalam berlalu lintas, serta menghargai antar sesama pengguna jalan.
“Sudah banyak korban akibat laka lantas. Oleh karena itu hati-hati dalam berkendara, patuhi aturan berlalu lintas, serta menghargai antar sesama pengguna jalan,” demikian, imbau Kombes M Iqbal Alqudusy.
Penulis: Hidayat S
Editor: Amiruddin MK