Ditengah Krisis Karena Pandemi Covid-19, Keuchik di Abdya Diduga 'Melancong' ke Medan dan Padang  - NOA.co.id
   

Home / Aceh Barat Daya

Jumat, 17 Desember 2021 - 16:41 WIB

Ditengah Krisis Karena Pandemi Covid-19, Keuchik di Abdya Diduga ‘Melancong’ ke Medan dan Padang 

REDAKSI

Kepala Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Abdya, Suhaimi N, SH

Kepala Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Abdya, Suhaimi N, SH

NOA l Abdya – Menjelang akhir tahun 2021, sejumlah keuchik di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh diduga gunakan dana desa untuk studi banding ke Padang, Sumatera Barat dan Medan, Sumatera Utara.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Abdya, Suhaimi N, SH mengaku, pihaknya sangat menyayangkan jika anggaran tersebut digunakan oleh pimpinan desa untuk ‘melancong’ ditengah krisis ekonomi warga karena pandemi Covid-19.

“Kita sangat menyayangkan hal ini. Dalam tahun 2021, para keuchik sudah melakukan studi banding sebanyak tiga kali dengan ini keluar daerah, namun hasil yang didapatkan disana tidak seperti yang diharapkan,” tutur Suhaimi, Jum’at (17/12/2021).

Baca Juga :  Askab PSSI Abdya Gugat Tim Pra-PORA Gayo Lues Ke Komdis PSSI, Ini Dugaan Kecurangannya

Menurut pria yang akrap disapa Shemy itu, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, para keuchik menghabiskan anggaran desa hingga jutaan rupiah dalam sekali studi banding.

“Dugaan sementara, perdesa menghabiskan angaran Rp10 juta untuk sekali perjalanan. Padahal dana sebesar itu kan bisa dimanfaatkan untuk membangun desa, apalagi ini masih darurat virus Covid-19,” tegas Shemy.

Ia berharap, agar para keuchik bisa lebih fokus membangun desa, terutama dalam mengantisipasi penyebaran virus Corona, karena study banding yang dilakukan para keuchik tersebut dinilai sebagai pemborosan.

Baca Juga :  Warga Antusias Ikut Vaksinasi Di Pasar Setia

Shemy juga mengimbau, agar perangkat desa terutama keuchik dapat mengoptimalkan dana desa, sehingga anggaran yang dihibahkan oleh pemerintah itu bermanfaat untuk kemakmuran dan kemajuan desa.

“Penggunaan dana desa sudah diatur dalam Permendesa PDTT nomor 13 tahun 2020, tentang swakelola desa dan prioritas pembangunan dana desa. Seharusnya dalam penggunaan anggaran juga lebih merujuk ke Permendesa ini,” ujar Shemy.

Baca Juga :  Ketua KIP Abdya Jadi Tersangka Judi

Bukan itu saja, tambah Kepala YARA Abdya, dalam ‘menyekolahkan’ anggaran desa yang dilakukan para keuchik di Abdya diduga juga ikut terlibat oknum-oknum yang berperan sebagai pihak ketiga, padahal seharusnya hal itu tidak dibenarkan dalam aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Program dan/atau kegiatan yang dibiayai dengan dana desa harus dilaksanakan secara swakelola oleh desa, hal ini sesuai ketentuan Permendesa PDTT nomor 17 tahun 2019 tentang pedoman umum pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa,” pungkas Kepala YARA Abdya, Suhaimi N, SH.(RED).

Share :

Baca Juga

Aceh Barat Daya

Peringati Hari Sumpah Pemuda, Pj Bupati Sampaikan Hal Ini 

Aceh Barat Daya

Tingkatkan Partisipasi Masyarakat, KIP Abdya: Peran Pers Sangat Penting 

Aceh Barat Daya

Bicarakan Pariwisata, Ngopi Bareng KADIN Abdya Lahirkan Sejumlah Rekomendasi

Aceh Barat Daya

Jalan Baru Program TMMD Kodim Abdya Capai 90 Persen

Aceh Barat Daya

Panglima Do Demisioner, Amnasir Ketua DPW Partai Aceh Abdya

Aceh Barat Daya

Bale Seumando Jadi Pusat Perhatian di Maulid Nabi Kemukiman Kuta Tinggi

Aceh Barat Daya

Akui Salah Paham, Kasus Dugaan Pungli Oknum Keuchik Berakhir Damai

Aceh Barat Daya

LSM Kompak Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Pelaku Pungli