Disperindag Aceh Diskon Bagi Mahasiswa Yang Memanfaatkan Laboratorium BPSMB - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Advetorial

Sabtu, 13 Agustus 2022 - 14:13 WIB

Disperindag Aceh Diskon Bagi Mahasiswa Yang Memanfaatkan Laboratorium BPSMB

REDAKSI

NOA | BANDA ACEH – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh memberikan fasilitas pemotongan harga (discount) 25 persen bagi mahasiswa Aceh yang memanfaatkan fasilitas Laboratorium di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Pengujian Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Aceh.

Demikian dikatakan Kepala UPTD BPSMB Aceh melalui Kepala Seksi Pengujian, Munawar Choli, ST kepada media ini  di kantornya  di Jalan Banda Aceh – Medan, KM. 4,5, Menasah Manyang, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Kamis (11/8/2022).

“Tujuannya membantu mahasiswa. Ada enam laboratorium yang bisa digunakan di Balai Pengujian Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB) ini yaitu  pertama Laboratorium Hasil Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan, kedua Laboratorium Minyak Atsiri, ketiga, Laboratorium Pangan, keempat Laboratorium  Instrumen Peralatan, kelima Laboratorium Mikrobiologi (Sudah mampu melakukan pengujian  cemaran mikrobiologi  pada sampel) dan keenam  Laboratorium Uji Cita Rasa Kopi, yaitu salah satu laboratorium pendukung untuk menentukan mutu kopi,” sebut Munawar.

Kemudian, tambah Munawar, fungsi utama BPSMB ada dua, pertama pelayanan dan kedua untuk mencari pendapatan asli Aceh (PAA).

Baca Juga :  Dongkrak Perekonomian Masyarakat, 40 Pengelola Desa Wisata Ikuti Pelatihan Manajemen

“Nah di pelayanan ini kita juga memberikan fasilitas kepada  mahasiswa, jika dia mahasiswa kita berikan diskon 25 persen. Untuk kegiatan  penelitian, pengujian dan segala macam, seperti adek-adek magang  dari USK Banda Aceh, sedang berlangsung kegiatan mereka saat ini, kita berikan mereka  fasilitas  yang diatur di qanun Aceh,” katanya.

Laboratorium Hasil Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan, terang Munawar lagi, statusnya sudah terakreditasi untuk komoditi biji kopi dan biji kakao. Sedangkan kemampuan lain, pengujian mutu gabah dan beras, pinang, kunyit dan lain-lain.

“Kemudian menjadi LPK yang ditunjuk dalam Sistem Resi Gudang untuk komiditi biji kopi, gabah dan beras. Sedangkan Laboratorium Minyak Atsiri, katanya, juga sudah terakreditasi untuk komoditi minyak nilam dan minyak pala. Dan kemampuan lainnya, pengujian mutu minyak sereh wangi,  minyak cengkeh dan minyak atsiri yang lain,” kata Munawar.

Demikian juga Laboratorium Pangan, sudah terakreditasi oleh Komisi Akreditasi Nasional (KAN) untuk produk garam Konsumsi beryodium dan tepung terigu. Sedangkan kemampuan lain adalah Proxymate Analysis (uji kadar air, abu, lemak, protein, dan karbohidrat), Uji mutu CPO  dan uji mutu produk perikanan dan lain-lain.

Baca Juga :  Sambut Ramadhan 1443 H, Pemkab Aceh Besar Gelar Tausyiah

“Berkutnya, Laboratorium  Instrumen Peralatan meliputi alat-alat AAS  ( Atomic Absorption Spectrophotometer ), GCMS ( Gass Cromatography Mass Spectroscophy), HPLC ( High Performance Liquid Cromatography ). Alat ini berkemampuan Menganalisa cemaran logam pada sample dan menganalisa suatu senyawa di dalam sampel,” sambung Munawar.

Laboratorium lainnya, seperti Laboratorium Mikrobiologi,  sudah mampu melakukan pengujian  cemaran mikrobiologi  pada sampel.

“Sementara itu Lab. Uji Cita Rasa Kopi yang menjadi Salah satu laboratorium pendukung untuk menentukan mutu kopi, terang Munawar lagi,” jelas Munawar.

Sedangkan persyaratan layanan juga sederhana yaitu  pertama, mengisi formulir registrasi layanan pengujian, kedua  menyerahkan contoh sampel uji dengan rincian tebel yang ditentukan, dan  khusus untuk mahasiswa potongan biaya 25 %.

“Persaratannya, melengkapi Surat Keterangan dari Fakultas (asli) dan fotocopy KTM 1 (satu) lembar,” sebut Munawar lagi.

Baca Juga :  Berawal dari Video Acehtourismtravel, Fauzi Baadilla Kepincut Dengan Panorama Rawa Singkil

Berkaitan dengan biaya/harga pengujian komoditi, lanjut Munawar Choli, telah ditepkan dengan peraturan yaitu Qanun Aceh  Nomor 2 tahun 2021 dengan rincian sebagai berikut.

Untuk uji minyak pala dengan delapan item uji biayanya Rp.550.000, yaitu meliputi uji keadaan (warna dan bau), bobot jenis, indeks bias, kelarutan dalam etanol, putaran optic, sisa penguapan dan miristisin.

“Sedangkan biaya pengujian komoditi minyak sereh Rp. 860.000, minyak nilam Rp. 1.059.000, beras Rp. 200.000,-  makanan/minuman Rp.350.000, kopi bubuk Rp. 585.000, gabah Rp. 160.000, biji kakao  Rp. 260.000, dan biji kopi Rp. 140.000,” pungkas Munawar.

Mahasiswa Merasa Senang

Mendapat potong harga dari Disperindag Provinsi tersebut, dua mahasiswi Universitas Syiah Kuala (USK) Darussalam Banda Aceh, Wati dan Ricci yang tengah mengikuti magang di BPSMB Aceh mengakui  senang mendapat fasilitas di laboratorium milik pemerintah Aceh.

“Senang menggunakan alat-alat laboratorium yang lebih lengkap, langsung praktek disini, wawasan dan ilmunya sudah lebih menambah pengalaman menggunakan alat-alat laboratorium,” kata Wati dibenarkan temannya Ricci. (ADV)

Share :

Baca Juga

Advetorial

UPTD BPSMB Aceh Harapkan Pengusaha Ekspor Menguji Sample Barang di BPSMB Aceh

Advetorial

Melacak Jejak Sejarah, Dinas Arsip dan Perpustakaan sebagai Penjaga Warisan Budaya

Advetorial

PT Pupuk Dukung Aparat Hukum Berantas Mafia Pupuk Bersubsidi

Advetorial

Bersama Jaga Arsip, Lestarikan Memori Kolektif Bangsa untuk Masa Depan Indonesia

Advetorial

Gelar Budaya Negeri Seribu Bukit, Lestariakan Tarian Saman Aceh Dalam Menyiarkan Islam

Advetorial

Orang Hutan Hingga The Budi Hentak Music Festival Panggung Koetaradja

Advetorial

Pawai Budaya PKA-8 Pukau Ribuan Mata Penonton

Advetorial

Sekda Kembali Ingatkan Pentingnya Prokes dan Vaksinasi

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!