Dishub Aceh Wajibkan Stiker Pemantul Cahaya Pada Kendaraan Barang - NOA.co.id
   

Home / News

Senin, 30 Mei 2022 - 23:34 WIB

Dishub Aceh Wajibkan Stiker Pemantul Cahaya Pada Kendaraan Barang

REDAKSI

NOA I Banda Aceh – Kepala Dinas Perhubungan Aceh, diwakili Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), Deddy Lesmana hadiri sosialisasi peningkatan keselamatan angkutan barang melalui pemakaian stiker alat pemantul cahaya (APC) di Hermes Hotel Banda Aceh, Senin (30/05/2022).

Kegiatan tersebut berlangsung secara Hybrid (daring dan luring) dan diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan RI.

Direktur Sarana Transportasi Jalan, Danto Restyawan, saat membuka kegiatan via daring menyebutkan, bahwa stiker pemantul cahaya telah menjadi salah satu persyaratan teknis yang wajib dipenuhi kendaraan serta wajib diuji secara berkala pada jenis mobil barang.

Ia juga mengatakan, keberadaan alat pemantul cahaya pada mobil barang, agar mengurangi risiko kecelakaan tabrak belakang maupun tabrak samping yang saat ini masih banyak terjadi, khususnya pada malam hari dan juga, kecelakaan mayoritas disebabkan pengemudi truk tidak melihat adanya kendaraan di depan karena keadaan lingkungan yang gelap.

Baca Juga :  Pj. Ketua PKK Aceh Ayu Marzuki Masuki Pedalaman Gayo Lues

“Oleh karena itu, sangat penting bagi kita untuk memastikan keselamatan angkutan barang di jalan raya,” katanya.

Ia juga menjelaskan, bahwa ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 74 Tahun 2021 tentang perlengkapan keselamatan kendaraan bermotor, serta Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat tentang pedoman teknis alat pemantul cahaya tambahan pada kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan.

Baca Juga :  Ungkapan Syukur Gubernur Aceh Lewat Bait Puisi

Berdasar PM Perhubungan Nomor 74 Tahun 2021, mobil barang yang diwajibkan berstiker adalah mobil yang memiliki jumlah berat bruto (JBB) 7,5 ton ke atas atau memiliki konfigurasi sumbu 1,2.

Untuk jenis mobil meliputi mobil bak muatan terbuka maupun bak tertutup, seperti mobil tangki dan mobil concrete pump (mobil pengaduk semen). Selain pada mobil barang, stiker pemantul cahaya ini juga berlaku bagi kereta gandengan dan kereta tempelan yang dipasang pada bagian samping dan belakang kendaraan.

Danto berharap, sosialisasi ini dapat memberi keseragaman pemahaman tugas bagi seluruh petugas pengujian kendaraan bermotor serta bagi pengusaha angkutan barang dan karoseri yang ada di Aceh.

Baca Juga :  Mulai Besok, Vaksinasi Massal Covid-19 Pemerintah Aceh Kembali Dilanjutkan

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, Wahyudi dalam sambutannya menjelaskan, bahwa upaya-upaya demi terciptanya kendaraan bermotor yang berkeselamatan sudah menjadi tugas seluruh insan perhubungan.

“Salah satunya, dengan memastikan terpenuhinya persyaratan teknis dan laik jalan melalui Unit Pengujian Kendaraan Bermotor (UPKB) pada setiap kendaraan yang beroperasi di jalan raya,” kata Wahyudi dalam sambutannya.

Untuk diketahui, setalah kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan inspeksi angkutan barang dan pemasangan stiker pemantul cahaya pada mobil barang di Terminal Mobil Barang (Mobar) di Desa Santan, Aceh Besar. (Red)

Share :

Baca Juga

News

4 Perwira Polres Pidie Masuk Daftar Mutasi Polda Aceh

News

Rusia Bombardir Kharkiv, Tujuh Tewas dan 34 Orang Terluka

News

Subsidi Dicabut, Harga Minyak Goreng Curah di Pasar Kebayoran Masih di Atas HET

News

Wapres Ma’ruf: Ramadhan Momentum Membentuk Pribadi Muttaqin

News

Tarif Listrik 3.500 VA Naik, Bisnis Rumahan Ikut Terancam

News

Danrem 012/TU Kunjungan Kerja ke Kabupaten Simeulue 

News

Bupati Aceh Selatan Dampingi Ketua Tim Dirjen Bina Pemerintahan Desa di Gampong Pasie Merapat

News

Kinerja Pegawai Rumah Sakit Daerah Yuliddin Away Tapaktuan Diminta Dievaluasi