Disdikbud Kabupaten Pidie Jaya Keluarkan SE larangan Wisuda  - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Pemerintah

Selasa, 7 Mei 2024 - 21:33 WIB

Disdikbud Kabupaten Pidie Jaya Keluarkan SE larangan Wisuda 

REDAKSI

Surat Edaran larang Wisuda yang di keluarkan oleh Kepala Disdikbud Pidie Jaya Hauren Ayny, S.Pd. MM, tertanggal 3 mei 2024, Selasa (7/5/2024), (Dokumen |Muhammad Rissan/NOA.co.id)

Surat Edaran larang Wisuda yang di keluarkan oleh Kepala Disdikbud Pidie Jaya Hauren Ayny, S.Pd. MM, tertanggal 3 mei 2024, Selasa (7/5/2024), (Dokumen |Muhammad Rissan/NOA.co.id)

Pidie Jaya – Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor 420/430/2024, tertanggal 3 Mei 2024, yang di tandai tangani lansung oleh Kepala Disdikbud Pidie Jaya Hauren Ayny, S.Pd, MM.

Surat edaran tersebut telah tersebar ke berbagai group WhatsApp dengan respon positif di kalangan masyarakat

Adapun surat edaran tersebut ditujukan kepada Pengawas jenjang pendidikan, kepala satuan pendidikan kelompok bermain dan kepala satuan taman kanak kanak di lingkungan kabupaten Pidie Jaya

Baca Juga :  Wakili Pj Bupati, Sekda Ardhimarta SIDAK Pasar Kecamatan Kuala

“Surat edaran tersebut berbunyi larangan melaksanakan wisuda di tingkat satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah “

Salah satu orang tua wali murid yang tidak mau di sebutkan namanya , kepada media ini melalui  pesan WhatsApp menyambut positif  dengan keluar surat edaran tersebut, dimana selama ini para orang tua wali siswa merasa sangat terbebani dengan kegiatan wisuda tersebut karena harus mengeluarkan biaya yang terbilang tidak sedikit,

Baca Juga :  Pemkab Aceh Selatan Bersama Kajari Melakukan Penandatanganan MoU

“Saya pribadi sangat setuju dengan keluarnya surat edaran larangan Wisuda yang di terbitkan oleh Disdikbud tersebut, karena saya pribadi menilai wisuda di jenjang satuan pendidikan anak usia dini tidak memberikan efek atau aura yang positif, karena saya menilai wisuda itu adalah akhir dari segala aktivitas menimba ilmu yang dimulai dari tingkat anak usia dini sampai menyandang gelar sarjana,” tulisnya, Selasa (7/5/2024)

Kalaupun memang harus dan wajib di laksanakan wisuda di tingkat anak usia dini atau jenjang satuan pendidikan menengah jangan bebankan orang tua wali siswa, kan bisa di gunakan dana BOS yang di bungkus sebagai kegiatan ekstrakurikuler, tambahnya

Baca Juga :  Pj Bupati Muhammad Iswanto Apresiasi PT Telkom Atas Dukungan Digitalisasi UMKM dan Sektor Strategis Lainnya di Aceh Besar

Keluarnya surat edaran dari Disdikbud berdasarkan surat edaran sekretaris jenderal kementerian pendidikan, kebudayaan, Riset, dan teknologi nomor 14 tahun 2023 tentang kegiatan wisuda pada satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah dengan bunyi semua satuan pendidikan agar tidak melaksanakan wisuda di sekolah pendidikan anak usia dini.

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh Serahkan Santunan JKM dan Beasiswa Pendidikan Bagi Ahli Waris Keuchik Gampong Gleung

Aceh Besar

Pj Bupati Hadiri Jumat Curhat Bersama Kapolres Aceh Besar di Lamteuba 

Daerah

RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh Raih Penghargaan Sebagai RSUD Bintang 3

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati, Asisten II Sekdakab Aceh Besar Lantik Pengurus Ikatan Alumni SMA Lam Ujong Periode 2023-2028

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Serukan Pemadaman Lampu Selama 1 Jam, Ini Tujuannya! 

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Siapkan Anggaran Rp 30 Miliar untuk Pembayaran THR

Pemerintah

Pj. Gubernur Aceh Segera Support Atlit PON Aceh yang Bertanding di Medan

Daerah

Satpol PP Aceh Besar Bersama Tim Gabungan Tertibkan Bangunan Liar di Pasar Induk Lambaro

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!