Pidie Jaya – Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor 420/430/2024, tertanggal 3 Mei 2024, yang di tandai tangani lansung oleh Kepala Disdikbud Pidie Jaya Hauren Ayny, S.Pd, MM.
Surat edaran tersebut telah tersebar ke berbagai group WhatsApp dengan respon positif di kalangan masyarakat
Adapun surat edaran tersebut ditujukan kepada Pengawas jenjang pendidikan, kepala satuan pendidikan kelompok bermain dan kepala satuan taman kanak kanak di lingkungan kabupaten Pidie Jaya
“Surat edaran tersebut berbunyi larangan melaksanakan wisuda di tingkat satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah “
Salah satu orang tua wali murid yang tidak mau di sebutkan namanya , kepada media ini melalui pesan WhatsApp menyambut positif dengan keluar surat edaran tersebut, dimana selama ini para orang tua wali siswa merasa sangat terbebani dengan kegiatan wisuda tersebut karena harus mengeluarkan biaya yang terbilang tidak sedikit,
“Saya pribadi sangat setuju dengan keluarnya surat edaran larangan Wisuda yang di terbitkan oleh Disdikbud tersebut, karena saya pribadi menilai wisuda di jenjang satuan pendidikan anak usia dini tidak memberikan efek atau aura yang positif, karena saya menilai wisuda itu adalah akhir dari segala aktivitas menimba ilmu yang dimulai dari tingkat anak usia dini sampai menyandang gelar sarjana,” tulisnya, Selasa (7/5/2024)
Kalaupun memang harus dan wajib di laksanakan wisuda di tingkat anak usia dini atau jenjang satuan pendidikan menengah jangan bebankan orang tua wali siswa, kan bisa di gunakan dana BOS yang di bungkus sebagai kegiatan ekstrakurikuler, tambahnya
Keluarnya surat edaran dari Disdikbud berdasarkan surat edaran sekretaris jenderal kementerian pendidikan, kebudayaan, Riset, dan teknologi nomor 14 tahun 2023 tentang kegiatan wisuda pada satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah dengan bunyi semua satuan pendidikan agar tidak melaksanakan wisuda di sekolah pendidikan anak usia dini.