Disdik dan MAA Aceh Barat Susun Adat Perkawinan - NOA.co.id
   

Home / Aceh Barat / Daerah

Senin, 1 Juli 2024 - 11:10 WIB

Disdik dan MAA Aceh Barat Susun Adat Perkawinan

REDAKSI

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan Aceh Barat Kartika Eka Sari (Foto: noa.co.id/FA)

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan Aceh Barat Kartika Eka Sari (Foto: noa.co.id/FA)

Meulaboh – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Barat bekerjasama dengan Majelis Adat Aceh (MAA). Melakukan Kegiatan penyusunan Master Plan Adat Perkawinan Aceh Barat.

Hal tersebut dilatarbelakangi timbulnya keresahan masyarakat terutama tokoh-tokoh masyarakat di Aceh Barat atas prosesi pernikahan yang semakin jauh melenceng dari aturan Agama dan Adat Istiadat yang biasa dilaksanakan dalam puluhan dekade sebelumnya.

Atas adanya keresahan ini terutama dikeluhkan dan diadukan kepada MAA Kabupaten Aceh Barat, Hal ini kemudian didiskusikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Barat dan MAA sebagai unsur terkait dalam mencari solusi.

Baca Juga :  Peduli Warga Korban Banjir, Sekda Aceh Barat Tinjau dan Salurkan Bantuan

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan Aceh Barat Kartika Eka Sari,Sabtu (29/6/2024) mengatakan dinas pendidikan dan MAA Aceh Barat telah melakukan FGD di dua kecamatan yaitu Kecamatan Mereubo dan Kecamatan Arongan Lambalek.

“Untuk Antusiasme dan harapan yang tinggi agar prosesi adat perkawinan dikembalikan sesuai Agama dan Istiadat setempat sangat terasa dalam diskusi yang terjalin di dua kecamatan tersebut,” tuturnya.

Selain itu juga DPRK dan Bappeda telah menyetujui penyusunan master plan sebagai dasar untuk menampung isu-isu, identifikasi masalah, solusi yang akan di tuangkan dalam rencana induk seputar prosesi adat perkawinan.

Baca Juga :  Ketua PT Banda Aceh Lantik Irwan Efendi, S.H., M.Hum Sebagai Hakim Tinggi

Penyusunan Master Plan dilaksanakan oleh Bidang Budaya Disdikbud menjalin kerjasama dengan Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Aceh untuk tenaga ahli dan nara sumber dalam menghasilkan kajian ilmiah melalui jajak pendapat dan penyebaran quesioner pada masyarakat Aceh Barat.

”Jajak pendapat dan penyebaran quesioner bekerjasama dengan MAA Kabupaten dan MAA di tingkat  Kecamatan Kabupaten itu” katanya.

Baca Juga :  Pj Bupati dan Forkopimda Aceh Barat Lepas Peserta Napak Tilas Teuku Oemar

FGD dilakukan sebagai proses lanjutan dengan mengundang pihak-pihak terkait untuk mendapatkan perbaikan, kritik dan saran agar dokumen master plan dapat disusun dengan akurat, berdaya guna dan berhasil guna.

Sementara itu Ketua MAA Aceh Barat Tgk H.Mawardi Nyak Man berharap agar master plan ini nantinya akan dapat dijadikan dasar penyusunan peraturan hukum lainnya sebagai dasar payung hukum bagi pelaksanaan adat perkawinan di Kabupaten Aceh Barat.

Penulis: Afrizal

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Aceh Timur

23 Kabupaten/Kota di Aceh Bertarung di Popda XVII, Ini Kata Kadis Pora Aceh dan Aceh Timur

Daerah

Pengurus SPS Aceh Gelar Pertemuan Jelang HUT ke 78

Daerah

Pj Gubernur Aceh akan Buka Pameran TTG di Nagan Raya

Daerah

1.408 Hewan Kurban Disembelih di Banda Aceh

Daerah

Direktur Bisnis Bob Rinaldi Ditunjuk Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Bank Aceh

Daerah

Kecelakaan Tunggal di Beutong Ateuh, Satu Orang Meninggal

Daerah

Kegembiraan Siswa TK Negeri 1 Meulaboh Saat kegiatan Field Trip

Daerah

Polres Lhokseumawe Gencarkan Patroli Malam untuk Jaga Keamanan