Disdik Aceh Umumkan Mekanisme Seleksi PPDB SMA Berasrama Tahun Ajaran 2025/2026 - NOA.co.id
   

Home / Daerah / Pemerintah / Pendidikan

Jumat, 17 Januari 2025 - 14:58 WIB

Disdik Aceh Umumkan Mekanisme Seleksi PPDB SMA Berasrama Tahun Ajaran 2025/2026

REDAKSI

Kepala Dinas Pendidikan Aceh

Kepala Dinas Pendidikan Aceh

Banda Aceh – Dinas Pendidikan Aceh mengumumkan mekanisme seleksi dan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) berasrama di Provinsi Aceh Tahun Ajaran 2025/2026 yang pendaftarannya akan dilaksanakan pada tanggal 15 hingga 20 Januari 2025. Proses pendaftaran akan segera dilaksanakan dengan sistem daring yang dapat diakses melalui laman resmi https://ppdb.sidakota.net/.

Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, ST. D.E.A, menyatakan bahwa tujuan seleksi ini adalah untuk memastikan bahwa peserta didik memilih sekolah dengan bijak dan mengikuti seluruh tahapan seleksi dengan disiplin. Banda Aceh, Kamis, 06 Januari 2025.

Marthunis menambahkan bahwa bagi peserta didik yang memilih SMA Modal Bangsa Aceh atau SMA 10 Fajar Harapan sebagai pilihan pertama, tidak diperkenankan untuk memilih kedua sekolah tersebut pada pilihan kedua. Sebagai contoh, jika seorang peserta memilih SMA Modal Bangsa Aceh (MOSA) sebagai pilihan pertama, maka SMA 10 Fajar Harapan tidak dapat dipilih sebagai pilihan kedua. Jika gagal di pilihan pertama, peserta didik dapat memilih sekolah lain yang masih memiliki kuota.

Baca Juga :  Ratusan Satwa Kembali ke Cagar Alam

“Jika memilih Mosa Aceh atau Fajar Harapan sebagai pilihan pertama, maka tes harus diikuti di sekolah tersebut. Jika tidak lulus, peserta dapat memilih dari 15 sekolah berasrama lain yang tersedia, dengan menggunakan skor yang diperoleh dalam tes,” ujar Marthunis.

Selain itu, Marthunis mengingatkan bahwa meskipun peserta didik memiliki nilai akademik tinggi, mereka tetap harus lulus dalam tes psikologi, dan wawancara yang dilaksanakan oleh masing-masing sekolah. Kelulusan peserta didik tidak hanya ditentukan oleh hasil ujian akademik, tetapi juga oleh hasil seleksi lainnya yang wajib dilalui.

Baca Juga :  Guru Lem Pox

Dinas Pendidikan Aceh juga menegaskan komitmennya untuk mendukung Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), serta memastikan bahwa seluruh proses PPDB berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, tanpa adanya penyimpangan atau gratifikasi.

Terkait pengumuman hasil tes, Marthunis menjelaskan bahwa pengumuman untuk SMA Modal Bangsa Aceh dan SMA 10 Fajar Harapan akan diumumkan pada 27 Januari 2025, sementara untuk sekolah-sekolah lainnya akan diumumkan pada 28 Januari 2025.

“Kami akan memastikan bahwa seluruh pengumuman dilakukan secara terstruktur dan transparan. Jika ada peserta didik yang gagal di pilihan pertama, mereka dapat memilih sekolah lain sesuai dengan kuota yang tersedia,” tambah Marthunis.

Baca Juga :  Pj Ketua TP PKK Safriati: Ayah adalah Sosok Penting Membangun Keluarga Samara

Kepala Dinas Pendidikan Aceh juga menegaskan bahwa tidak ada penyimpangan dalam proses PPDB dan setiap peserta didik diharapkan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan tanpa ada permintaan atau pemberian di luar ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Marthunis menyampaikan bahwa untuk PPDB SMA reguler, pihaknya masih menunggu regulasi lebih lanjut dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terkait proses seleksi dan ketentuan lainnya yang mungkin mempengaruhi jalannya PPDB tahun ini.

Dinas Pendidikan Aceh berharap agar seluruh peserta didik dan orang tua dapat memahami dan mematuhi prosedur yang telah ditetapkan demi kelancaran dan keberhasilan PPDB 2025/2026 sesuai dengan harapan kita semua. (*)

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Pj Gubernur Safrizal di Kantor PWI Aceh; Semoga Kita Bisa Meneladani Sifat Nabi Muhammad SAW

Pendidikan

Dinas Pendidikan Aceh Imbau Sekolah Cegah Bullying Selama MPLS

Daerah

Tingkatkan Mutu Layanan, Klinik Utama Kasehat Walafiat Jalani Survey Akreditasi LPA-LAPKLIN

Daerah

Kadisdik Tinjau Pelaksanaan PPDB di SMAN 4 Banda Aceh

Nasional

Ditjen PDASRH : Empat Langkah Koreksi Wujudkan DAS Sehat, Hutan Lestari, Masyarakat Sejahtera

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran

Daerah

Simpang Tujuh Ulee Kareng Amburadul, Pemko Banda Aceh Dinilai Abai

Daerah

Utang RSUD Datu Beru Bertambah, Aceh Tengah Defisit Rp 85,8 Miliar

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!